Gugatan
Hutang Pilkada dari Pengusaha Ternama.
Parigi
Moutong, Sultengaktual.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menunda sidang
perkara yang menyeret nama Bupati Parigi Moutong yang digelar pada Senin 16
Desember 2019. Tiadanya dokumen alias bukti untuk menjawab gugatan Hantje
Yohanes jadi sebab penundaan sidang tersebut.
Tidak
masuknya berkas pendukung untuk disidangkan, dibenarkan kuasa hukum Samsurizal Tombolotutu
cs, Syahrudin Ariestal, ketika ditanya wartawan.
![]() |
ilustrasi |
Kata
Etal—panggilan keseharian Syahrudin Ariestal, dokumen untuk menjawab gugatan
Hantje Yohanes, lambat masuk. Katanya, ia baru menerima dokumen dari kliennya
sekitar dua jam sebelum sidang digelar. Harusnya, kata Etal lagi, paling tidak
seminggu sebelum sidang ia sudah memegang dokumen dari klien. Sebab banyak
proses yang harus dilakukan, katanya, termasuk meregistrasi serta membuat
daftar bukti yang akan diajukan ke pengadilan.
“Tadi
saya baru diberikan ada beberapa bukti. Namun, nanti jam 10 siang ini baru saya
terima. Sebenarnya alat bukti sudah ada hanya baru saya terima saja," katanya.
Walau
demikian, Etal tidak berlalu menyalahkan kliennya. Jauhnya jarak dengan klien hal
yang katanya ia disadari.
Walau
begitu, menyangkut gugatan pengusaha ternama Hantje Yohanes, yang di
persidangan sebelumnya sudah menghadirkan keterangan saksi-saksi, menurut Etal tiada
masalah. Sebab menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, perjanjian secara lisan
harus ditindaklanjuti dalam bentuk tertulis.
"Itu
paten, dan seorang kontraktor buat perjanjian dengan orang lain, masa tidak ada
didasari satu perjanjian," ujar Etal.
Ia
menjelaskan bahwa persoalan Hantje Yohanes yang menggugat Samsurizal
Tombolotutu bersama delapan orang lainnya di PN Parigi, terkait pinjaman dana untuk
digunakan di Pilkada tahun 2017 silam, dianggap keliru. Sebab, gugatan tersebut
tak ada urusannya dengan Pilkada dan pinjam-meminjam.
"Sehingga
sekuat apapun dalilnya, jika tidak didasari suatu perjanjian secara tertulis,
saya meyakini hakim akan berpihak pada kami," ucap Etal.
Berita Terkait: Bupati Parigi Moutong Terlilit Hutang Pilkada
Sebelumnya,
Hantje Yohanes menghadirkan empat orang saksi untuk pembuktian dari gugatannya.
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Parigi pada Senin 9 Desember
2019 lalu, menceritrakan rentetan kronologis sehingga tercipta hutang-piutang
antara Samsurizal dan Hantje Yohanes.
Tak
tanggung-tanggung, dalam perkara hutang tersebut, Hantje Yohanes menghadirkan Fransiska,
yang disebut sebagai Komisaris PT TMJ. Dalam kesaksiannya, perempuan tersebut
mengaku banyak tahu tentang proses meminjam uang oleh Samsurizal Tombolotutu
kepada Hantje Tohanes. Bahkan dalam kesaksiannya, Fransiska mengungkap bahwa
Samsurizal Tombolotutu akan memulangkan pinjaman setelah Pilkada di Parigi
Moutong.
Tidak
sampai disitu, Fransiska juga membeberkan persoalan variasi transferan dana ke
beberapa rekening pribadi yang diketahui sebagai orang dekat Samsurizal di
Parigi Moutong.
Selain
Fransiska, satu saksi lain juga memberi keterangan yang makin menguatkan
gugatan Hantje Yohanes. Lukman nama saksi yang satu ini. Ia memang popular dekat
dengan penggugat.
Dikesaksiannya,
Lukman mengungkap pertemuan antara penggugat dan tergugat berawal di salah satu
rumah makan di Biromaru, sekira bulan Agustus 2017. Dari pertemuan itu, menurut
Lukman, Samsurizal dikabarkan akan maju Pilkada di Parigi Moutong.
Terkait
pembicaraan meminta bantuan kepada penggugat, kata Lukman, itu dimediasi oleh
salah seorang tim pemenang Samsurizal atas nama Niko Rantung. Dari
keterangannya, Niko membutuhkan dana dari penggugat untuk kebutuhan Samsurizal
di Pilakda Parigi Moutong, untuk pembayaran partai karena pihak tergugat dalam
keadaan kepepet.
"Jadi,
Hantje tanya berapa, jawab Niko Rp4 milyar lebih. Terus pertanggung jawabannya
seperti apa, kata Niko jika Samsurizal tidak komitmen, Niko pasang badan,"
tutur Lukman.
Andi Sadam