hotnews - kota - sulteng
Pihaknya ditugaskan oleh Wakil Presiden melalui Dirjen Perumahan Kementerian PUPR ketika itu, untuk membangun huntap sesegera mungkin bisa terbangun dengan data yang benar.
Diakuinya pembangunan huntap dibeberapa lokasi memang mengalami sedikit perseoalan sehingga memberikan dampak untuk percepatan pembangunan huntap itu sendiri. Namun hal ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar persoalan itu bisa terselesaikan.
“data yang diberikan pemerintah daerah sering berubah-rubah. Kadang besar dan kadang turun lagi, belum lagi persoalan lahan. Kami disarankan oleh KPK agar membangun Huntap sesuai data ril dan diatas lahan yang tidak menimbulkan masalah,” Jelas Ferdinan dihadapan sejumlah jurnalis dalam Konfrensi Pers Di Ruang Rapat Kantor BP2W.
Dia mengatakan pemerintah Kota Palu, Sigi dan Donggala masing-masing memberikan data gelondongan, sehingga butuh verifikasi data yang lebih ril agar pembangunannya tidak mubazir.
“Coba kalau kita bangun tidak sesui data ril, misalnya lebih banyak dibangun ketimbang data kebutuhan yang sebenarnya terus tidak ada yang huni, maka akan menimbulkan masalah dikita yang membangunnya, bukan yang menghuninya,”tegas Ferdinan.
Misalnya data gelondongan dari BPBD Kota Palu sebanyak 8.168, setelah diverifikasi BP2W hanya 1.206 kemudian berdasarkan SK walikota Palu datanya sebanyak 5.758, dan hasil verifikasi hanya 5.051. Sehingga terjadi selisih 707.
“Sedangkan kapasitas Huntap yang akan di bangun di Kota Palu sebanya 4.083 unit dan kita masih kekurangan lahan,”jelas Ferdinan.
Ferdinan yang didampingi Kasatker baru Sahabuddin dan sejumlah PPK menjelaskan bahwa proyek rehab rekon pasca bencana Pasigala termasuk pembangunan Huntap berasal dari dana pinjaman di Bank Dunia.
“Karena ini dana pinjaman di Bank Dunia oleh pemerintah Indonesia, maka kita harus hati-hati betul mempergunakannya sesuai kebutuhan dan tidak boleh ada masalah, termasuk masalah sengketa lahan.
Sebab Bank Dunia tidak mau membiayai jika ada masalah. Oleh sebab itu masalah rehab rekon terkhusus pembangunan Huntap bagi masyarakat korban bencana alam Pasigala adalah tanggungjawab kita bersama, termasuk kawan-kawan pers. Mari kita bersinergi demi membangun daerah ini, terkhusus membangun huntap untuk saudara-saudara kita yang kehilangan tempat tinggalnya,” Pintanya. @tlgi_rb
hotnews - kota - sulteng
Terlambatnya pekerjaan ini ( Nampak foto, sesuai Kondisi lokasi proyek terkini 6 Januari 2021) menuai berbagai sorotan, pasalnya proyek Yang kontrak di akhir februari 2020 lalu ini belum tuntas dalam menyelesaikan beberapa item pekerjaan, sehingga Kontraktor pelaksana diberikan ketambahan waktu atau perpanjangan waktu pelaksanaan Yang sesuai dengan Aturan.
Sorotan atas Proyek Penggantian Jembatan Talise di Jalan Yos Sudarso sampai Sekarang Ini Belum Secara Nyata memberikan Naiknya progress bobot pekerjaan dalam penyelesaiannya. hal ini dikarenakan dengan melihat durasi kontrak pelaksanaannya yang telah berakhir di 31 Desember 2020 lalu belum juga Tuntas.
Seperti diketahui, Pekerjaan penggantian Jembatan Talise merupakan satu dari empat jembatan yang dikontrakkan oleh pelaksana yang penandatanganan kontraknya jika tidak salah pada akhir februari 2020 Lalu, Ungkap Eko Arianto Dari Tegak Sulteng salah satu Komunitas NGO yang memperhatikan Pembangunan infrastruktur Di sulawesi tengah.
Menurut Kami, Terlambatnya kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan ini hingga waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan kami kelompokkan dalam 2 pokok pikiran, yang pertama adalah pihak pelaksana tidak menggunakan durasi waktu kontrak yang menurut hemat kami sangatlah panjang. Karena sepengetahuan kami, pekerjaan tersebut dikontrakkan di akhir Februari 2021, dan sangat disayangan, kontraktor pelaksana baru melakukan action lapangan nanti pada akhir agustus 2020 (24 Agustus 2020 - Red), jelas Eko.
Sikap kontraktor pelaksana kami anggap sangatlah membuang buang durasi waktu pelaksanaan yang menurut hemat kami adalah suatu langkah mengulur waktu dengan alasan yang tidak jelas, tambahnya.
Sedangkan yang kedua adalah, pihak Satker atau Satuan Kerja PJN III BPJN XIV Sulteng serta PPK 3.8 seakan memberikan suatu kelonggaran alias diam saja atas kinerja yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Seharusnya ada teguran Keras dan tegas dalam penyelesaian pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, Rincinya.
Terkait Atas belum selesainya proyek pekerjaan penggantian jembatan Talise, Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) PJN III BPJN XIV Sulteng, Agustinus Junianto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan itu tetap dilanjutkan penyelesaian pekerjaannya.
"Pekerjaan akan diselesaikan, olehnya kami selaku pengguna memberikan tambahan waktu pekerjaan selama 45 hari kedepan tanpa adanya Denda kepada pihak pelaksana" Ujar Agus.
Dengan waktu 45 hari yang akan selesai pada februari nanti, merupakan hasil keputusan Tim teknis yang melakukan Analisa teknis terhadap pekerjaan tersebut, tambahnya.
Sampai posisi di 31 Desember 2020, progres fisik yang sudah dikerjakan oleh pihak pelaksana sudah mencapai pada 87,84 persen, dan oleh itu, pihak kami menilai dan menyimpulkan kalau pihak pelaksana mampu untuk bisa menyelesaikan sisa pekerjaan itu, sehingga ada ketambahan waktu tersebut yang sudah melalui analisa tim teknis, Jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Andria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.8 pada pekerjaan proyek jembatan talise,Kalau pihak pelaksana diyakini bisa menyelesaikan pekerjaan sampai pada bulan februari 2021.
" Pekerjaan itu tetap berlanjut dan akan bisa selesai sampai pada februari nanti" Kata Andria dengan singkat melalui pesan via Whatsap.
Sementara ini, pihak pelaksana masih menungg usia hasil pengecoran beton, yang kemudian akan melakukan pengaspalan, serta Raiiling dan pekerjaan kecil lainnya, Jelas Andria.
Ketika ditanyakan apakah dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pihak pelaksana di berikan denda juga, Andria menjawab, tidak ada denda yang terjadi.
"Untuk Denda, pihak pelaksana tidak didenda dalam melanjutkan pekerjaan itu", ujarnya.
Dugaan Kejanggalan Atas tidak berlakunya Denda terhadap kontraktor pelaksana proyek penggantian jembatan Talise, Ditepis oleh Andria.
pekerjaan tersebut memang belum selesai, dan kami selaku pengguna berkesimpulan kalau pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan itu, tim teknis juga melakukan analisa dan kamipun memberikan perpanjangan waktu selama 45 Hari kerja.
jadi bisa dipahami perbedannya, kami memberikan perpanjangan waktu dengan istilah memberikan perpanjangan biasa, bukan memberikan perpanjangan waktu atau memberikan kesempatan, jadi persoalan mengenai denda itu tidak terjadi, jelas Andria.
Pihak pelaksana pekerjaan proyek penggantian jembatan ini mengerjakan 4 jembatan termasuk jembatan talise. Ketika ditanyakan apakah jembatan lainnya mengalami persoalan penyelesaian pekerjaan yang sama juga seperti jembatan talise, Andria hanya Diam saja dengan tidak membalas apa yang ditanyakan.
Perlu diketahui juga, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya,
Pelaksana Proyek Penggantian Jembatan Yakni PT Siltro Putra Mandiri yang memenangkan proses lelang atas proyek tersebut dengan Nilai Kontrak kurang Lebih Rp 16 Miliar. Adapun Pekerjaan yang ditangani oleh pelaksana proyek ini sebanyak 4 buah Jembatan.
Bukan itu saja, meskipun kita ketahui bersama, secara nyata, pelaksana pekerjaan baru mulai action dilapangan pada lokasi jembatan talise ini di bulan agustus akhir ( 24 Agustus 2020 - Red ), Dengan durasi waktu kerja itu apakah mampu menuntaskan pekerjaan tersebut ( Sampai Akhir Desember 2020 ) kan kontraknya bukan di bulan agustus, kalau tidak salah proses kontraknya itu di bulan Februari 2020, sesuai dengan tahapan tahapan lelang yang termaktub di lpse.pu.go.Id Urai Eko.
Ditambahkan Lagi, kami berharap pihak PPK bahkan Pihak Satuan Kerja pada proyek pekerjaan ini harus lebih tegas lagi dilapangan, agar pelaksana bisa memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan yang sudah semakin dekat batas waktunya. Jangan sampai ada pemikiran kalau batas waktu kontrak selesai bisa mendapatkan waktu perpanjangan meskipun proses denda berjalan, ini sangatlah tidak mendidik terhadap kedisiplinan serta tanggungjawab yang sebenarnya terhadap pelaksana. ini seakan memanjakan pihak pelaksana, meskipun tahapan dalam pelaksanaan perpanjangan waktu bisa terjadi. Seharusnya bisa dilihat serta menjadi pijakan bahwa, berapa banyak waktu yang sudah dibuang oleh pelaksana sejak penandatanganan kontrak sampai dengan action MC 0 dilapangan. Intinya Harapan kami agar perpanjangan waktu pelaksana janganlah terjadi, pelaksana harus benar benar memacu kerjanya untuk bisa selesai dengan waktu yang sudah ditentukan, Harap Eko.
Sementara itu, PPK 3.8 di Satuan Kerja PJN 3 Sulteng, Andrea yang sebelumnya di Hubungi Via Telepon Selular Aplikasi WhatsApp menguraikan Bahwa proyek Pekerjaan jembatan Talise memang jika dilihat mengenai progress bobotnya sekilas pasti memberikan asumsi, kok bagian atasnya belum dikerjakan, ujarnya.
Untuk pekerjaan ini, proyek jembatan talise ini yang memakan waktu diawal kerjanya yakni ketika dilakukan pekerjaan pemancangan cerucuk sebagai pondasi jembatan. di proses pekerjaan ini, curah hujan yang terjadi saat itu sangat intens, jelasnya.
Dengan pekerjaan pemancangan itu, pekerjaan lanjutannya juga sangatlah penuh dengan hitungan teknis yang akurat, karena membuat Box culvert dengan panjang kurang lebih 10 meter, memang untuk melihat bobot volume atas progres pekerjaan itu, di pekerjaan jembatan jika mau dikatakan, terbesar bobotnya itu ada pada pekerjaan dasarnya, kita optimis jika pelaksana bisa menuntaskan pekerjaan ini sesuai dengan batas waktunya, kita berharap cuaca bisa bersahabat dengan kami dilapangan serta dukungan dari semua pihak hingga pekerjaan ini bisa terselesaikan di batas waktu yg sudah ditentukan, Kata Andria penuh Harap.
Ketika disinggung mengenai pekerjaan Jembatan Talise apakah kategorinya padap tatanan minus atau plus dari realisasi target pekerjaan yang Di rencanakan, Andrea mengatakan bahwa pekerjaan Penggantian jembatan talise pada tatanan Deviasi Minus dari realisasi target yang ada, tetapi tidak terlalu signifikan, insyaallah hal itu bisa teratasi dan berjalan lancar sesuai dengan tahapan kerja dilapangan, Jelasnya.
Guna kelengkapan Berita, Andrea Yang Dihubungi Kembali untuk dikonfirmasi atas pekerjaan proyek jembatan Talise apakah bisa selesai diakhir desember nanti, Andrea Hanya Membalas dengan Berkata " Insyaallah Pekerjaan Bisa Selesai sesuai Kontrak" Tanpa merinci Selesainya itu Kapan. Dan ketika Ditanyakan Soal Realisasi Atas target bobot volume progres pekerjaan dilapangan Apakah menyentuh deviasi minus atau deviasi plus, Andrea Enggan Memberikan Jawaban.
Sementara itu, Iwan salah satu anggota Masyarakat di sekitar lokasi Proyek Menuturkan " Dengan Adanya Proyek ini sangatlah kami Apresiasi, karena bisa lakukan pergantian jembatan yang dulunya seakan rubuh akibat gempa bumi di dua tahun lalu, Ujarnya.
Akan tetapi, kami berharap pihak pelaksana bisa dengan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan batas waktu, karena setahu kami, pekerjaan itu akan berakhir diujung desember 2020 ini, tambah iwan.
Harapan kami sangatlah besar jika pekerjaan bisa cepat selesai, " Jujur saja, perputaran ekonomi sejak adanya pekerjaan jembatan itu sangatlah mempengaruhi atas pelaku pelaku usaha disekitar sini, tambah iwan yang juga memiliki usaha warung atau kios kecil di sekitar lokasi proyek.
Bisa kita perhatikan saja, bagaimana suasana ramainya warung warung yang ada disekitar sini sebelum proyek ini dikerjakan, dibandingkan sejak proyek ini berlangsung, seakan sepi saja pengunjung atau pembeli, oleh karena itu kami sangat berharap agar pekerjaan itu bisa selesai tepat waktu sesuai jadwal kontraknya, tambah Iwan Penuh Harap.
Bukan Hanya Iwan, Ridwan juga yang merupakan masyarakat sekitar lokasi proyek sanģat berharap agar proyek ini bisa selesai di akhir desember ini sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak, jangan terlambatlah penyelesaiannya, supaya kemacetan sudah tidak terjadi lagi dan perputaran ekonomi pada kios kios dan warung warung makan yang ada kembali normal seperti biasanya lagi, Jelasnya.
Sementara itu, Pihak pelaksana PT. Siltro Putra Mandiri, yang dihubungi melalui Pak Marten, mengatakan kalau pekerjaan akan diselesaikan pada tahun ini, hal itu dikarenakan adanya perpanjangang waktu pekerjaan yang diberikan oleh Pihak PU dalam Hal ini Satker PJN III Sulteng. sambil meminta agar lebih jelasnya tanyakan saja ke pihak Balai ( BPJN XIV SULTENG -Red ) RB
hotnews - kota - senggang - sulteng
Bahodopi,sultengaktual.com - Dipenghujung Tahun 2020 Polsek Bahodopi Kembali melakukan Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu DP 32 Tahun bersama rekannya MT 23 Tahun, di kamar Kos yg disewa, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar Pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yg terletak di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan yang dimaksud.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh DP, saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-
Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.
”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet warna Coklat milik DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM, 1 Dompet wrna Hitam milik MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM .
"Selain itu, Petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yg diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan DP” terang Iptu Zulfan,SH.
" Pemuda dengan inisial DP dan rekannya MT berasal dari daeeah Palopo, Sulawesi Selatan.
Saat diamankan Petugas,
kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua Pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Petugas masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yg berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan DP.
Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya. Zf
hotnews - hukum - kota - sulteng
kota - senggang - sulteng
Bahodopi, sultengaktual.com -Jajaran Polsek Bahodopi Di Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu atas nama Tersangka Julman, di kamar Kost miliknya, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jum'at (18/12/2020) sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.
Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, sekitar Pukul 02.00 Wita. berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yg terletak di Desa Keurea Kec. Bahodopi, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahodopi yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin langsung menuju ke Kos-kosan tersebut.
kronologisnya pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku, saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Paket Sabu-sabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai Rp. 1.375.000,-
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 1 Set alat hisap sabu/ bong 1 botol lengkap, 1 buah pirek, 1 buah korek api gas.
”Petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi 1 buah KTP an. Lk. Julman, 1 Buah ATM BRI, 1 Buah SIM C, 1 Buah HP merk Relmi warna Biru, 1 Buah HP merk Nokia warna Biru ,” terang Iptu Zulfan,SH.
"Pelaku yang berasal dari Pinrang Kab. Wajo Sulawesi Selatan", Saat diamankan sedang bersama dengan Pacarnya, Tambah Zulfan.
Saat ini Kami Polsek Bahodopi berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. Zf.
hotnews - kota - sulteng
Parimo, Sulteng Aktual- Pemerintah Kabuapaten Parigi Moutong saat ini menerapkan lima pola pelayanan demi menekan pertumbuhan angka gagal pertumbuhan pada anak atau sering dibilang stunting.
Konsep menguji lima jenis pelayanan oleh Pemkab tersebut dilekatkan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
“Sekarang ini kami mencoba lima paket layanan untuk menekan meningkatnya angka stunting di Parimo,” kata Kasubid 1 Sosial Budaya Bappelitbangda, Irdan, saat ditemui Berita Sulteng belum lama ini.
Dari lima paket layanan kesehatan tersebut, di dalamnya terdapat 10 indikator. Diantaranya pelayanan kesehatan termasuk persalinan, makanan bergizi, penanggulangan ibu hamil kurang gizi, penanganan bayi kurang gizi.
“Kami bekerjasama dengan pihak desa dan BPMPD untuk mengawal program stunting di Kabupaten Parimo. Dari seluruh konsep itu semuanya melekat di Desa,” ungkap Irdan.
Dalam penerapannya, Pemdes menyuplai makanan bergizi, hingga pemberian edukasi kepada ibu hamil.*
Sumber: Berita Sulteng