Parigi
Moutong- Jatah perjalanan dinas anggota DPRD
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun ini dikabarkan sudah habis. Hebat
memang, kurun waktu enam bulan, para wakil rakyat itu bisa menghabiskan kuota
untuk 12 bulan.
Sapu
bersih alokasi perjalanan oleh orang terhormat itu menimbulkan kesan negatif. Ada
argumen kalau Anggota Legislatif (Anleg) itu sengaja menghabiskan jatah
lantaran tahun ini merupakan tahun penutup periode (2014-2019).
“Bulan
agustus tahun ini diketahui sebagai bulan akhir masa jabatan Anleg periode
2014-2019. Sebab itu, timbul kesan kalau para legislator itu bertindak
menghabiskan jatah perjalanan,” kata Alamsyah, salah seorang warga Kecamatan
Parigi Utara, pekan kemarin.
Menurutnya,
mungkin setiap perjalanan memiliki manfaat positif untuk daerah maupun kepada Anleg
itu sendiri. Namun yang menjadi kritikan masyarakat, ‘aksi babat habis’
penjataan perjalanan itu berpengaruh terhadap keuangan daerah, pun kepada wakil
rakyat periode 2019-2024.
“Kalau
jatah tahun ini sudah dihabiskan dalam waktu separuh tahun, tidak ada lagi kuota
untuk separuh tahun kemudian,” katanya.
Aksi
main babat habis uang jalan ini menurut Alamsyah, akan menggerogoti bahkan
menguras keuangan daerah karena untuk mengkondisikan biaya perjalanan dinas bagi
anggota dewan baru, harus menggali uang daerah lagi melalui APBD Perubahan. Itupun
kalau teralokasikan dalam APBD-P. jika tidak, maka dipastikan, kinerja anggota
dewan baru akan terganggu dan tidak maksimal.
Kondisi
ini juga memberi kesan, pihak sekretariat dewan sebagai pengguna anggaran,
tidak tertib secara administrasi dalam menyelenggarakan kegiatan perjalanan
dinas.
Terkait
itu, Sekretaris Dewan Parigi Moutong, Armin, kepada wartawan membenarkan
ludesnya porsi perjalanan wakil rakyat. Katanya, untuk selanjutnya sekretariat akan
kembali mengalokasikan biaya ‘jalan-jalan’ tersebut pada pembahasan anggaran tambahan
tahun ini.
“Kami
hanya sebagai sekretariat yang mengurus administrasi kedewanan, sedangkan yang
memberikan hak perjalanan dinas kepada anggota DPRD sepenuhnya hak ketua DPRD
Parimo,” kata Armin.
Reporter/Editor:
Andi Sadam