PALU- Sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-undang Ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009 pasal pada pasal 3
& 4 dijelaskan mengenai adanya kewenangan serta tanggung jawab dari
Pemerintah Daerah dalam upaya membangun dan mengusahakan ketenagalistrikan di
daerah, selain menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Hal ini yang
disampaikan oleh Dr. Abdullah Iskandar, S.H., M.H usai acara diskusi
mengenai ketenagalistrikan dilihat dari sisi aspek hukum konstitusional yang
diadakan belum lama ini di Kampus Universitas Tadulako, Palu.
"Pada
pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009, disebutkan bahwa
penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi
daerah. Kemudian, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa
pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah
daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah" sebut Dr. Abdullah Iskandar, S.H., M.H., yang merupakan Dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
"Kedua
pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung
jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam ikut
serta membangun kelistrikan di daerahnya. Bisa melalui Badan Usaha Milik
Daerah, maupun dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang mendukung PLN maupun
pihak lainnya yang akan membangun infrastruktur ketenagalistrikan demi memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat yang terus tumbuh" lanjut Dr. Abdullah
Iskandar, S.H., M.H
Tampil
sebagai nara sumber dalam kesempatan diskusi yang diadakan di Ruang Video
Coference Mahkamah Konstitusi, yang berada di kampus Fakultas Hukum Universitas
Tadulako adalah Dr. Abdullah Iskandar, S.H., M.H. Wakil Dekan Fakultas Hukum
Universitas Tadulako dan Ir. Baringin Nababan, MBA, GM PLN Wilayah Suluttenggo.
Tampil sebagai
pembicara tamu, GM PLN Wilayah Suluttenggo, Baringin Nababan menyampaikan
mengenai kondisi penyediaan ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah, termasuk
sejumlah program pembangunan pembangkit baru dan juga jaringan transmisi yang
membutuhkan adanya dukungan seluruh stakeholder.
"Terima
kasih atas kesempatan yang telah diberikan oleh Civitas Akademika Fakultas
Hukum Universitas Tadulako, termasuk Ikatan Alumninya, sehingga kami dari PLN
dapat menyampaikan seputar perkembangan usaha penyediaan ketenagalistrikan di
Sulawesi Tengah. Semoga apa yang kami sampaikan, bisa mendapatkan dukungan dari
semua stakeholder, terutama dari kalangan kampus agar target kami membangun
infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Tengah demi memenuhi kebutuhan listrik
sekaligus mendorong perekonomian di daerah dapat tercapai" lugas Baringin
Nababan.
Dalam
Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, di Sulawesi Tengah
akan dibangun pembangkit baru dengan total kapasitas 595 MW dan jaringan
transmisi baru sepanjang 2.444 kms.
Ketua
penyelenggara, Syamsu Thamrin, S.H., M.H. Menyampaikan bahwa Diskusi Publik
yang diprakarsai oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini
mengambil topik "Problematika Ketersediaan dan Ketercukupan Energi Listrik
di Sulawesi Tengah : Antara Pemenuhan Kewajiban Konstitusional dan Realitas
Teknis".
Diskusi ini
selain diikuti oleh Civitas Akademika pada Fakultas Hukum Universitas
Tadulako seperti Dosen dan Mahasiswa, juga diikuti pengurus dan anggota ikatan
alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan tamu undangan lainnya,
termasuk Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah, Ir. Bambang Soenaryo,
M.Eng.
Melalui kegiatan diskusi ini, selain untuk
membangun komunikasi antara pihak Kampus dengan PLN, juga diharapkan akan
memberikan tambahan masukan bagi Pemerintah Daerah mengenai bagaimana mencari
solusi bersama mengatasi permasalahan kelistrikan di Sulawesi Tengah. Yusuf