![]() |
Briefing
Media yang diselenggarakan oleh LPS-HAM dengan menghadirkan narasumber dari BLH
Sulteng. Foto : Ata
|
Palu- Setiap usaha atau kegiatan tidak
boleh melakukan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) apabila usaha
tersebut sudah beraktivitas. Jika tidak, maka itu tergolong pelanggaran dan
dapat dipidanakan.
Demikian
diungkapkan oleh Kepala Bidang (Bidang) Amdal, Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhlis saat kegiatan briefing media yang
dilaksanakan oleh LPS – HAM Sulteng, Rabu (29/6).
Menurutnya,
setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal harus melakukan pengurusan
saat tahap perencanaan. Jika tidak maka itu merupakan pelanggaran dan dapat
dipidanakan.
selanjut
kata Muhlis, untuk melakukan usaha, wajib memiliki beberapa izin usaha, namun
izin tersebut tidak dapat dikeluarkan sebelum adanya Amdal.
Dijelaskannya
bahwa untuk mengeluarkan Amdal terlebih dahulu harus melalui Komisi Penilaian
Amdal (KPA) yang ada dimasing – masing daerah. ata