Parimo- Pengelolaan aplikasi Sistem
Pengelolaan Keuangan Desa (Silokdes) yang sebagai sistem pelaporan keuangan
desa, dianggap belum teraplikasikan dengan baik, khususnya dalam penggunaannya.
Sejumlah aparat desa di Parimo di kabarkan banyak belum memahami penggunaan
aplikasi tersebut.
Ketua komisi I DPRD
Parimo, Husen Mardjengi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo
perlau melakukan evaluasi. Menurut Husen, persoalan Silokdes juga sudah pernah
dikeluhkan dan disampaikan oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) terkait kesulitan
dalam penggunaannya.
Apalagi menurut Husen
bahwa rupiah yang dikeluarkan desa untuk memperoleh aplikasi itu tidak sedikit,
yakni sekitar dua jutaan. Katanya, jangan sampai ada dugaan bahwa BPMPD Parimo
hanya menjadikan aplikasi Silokdes sebagai ladang bisnis. Karena seperti yang
diketahui bahwa jumlah desa di Kabupaten Parimo cukup banyak yakni mencapai dua
ratus desa lebih.
“Ini perlu dievaluasi.
DPRD akan membicarakan hal ini dengan Pemkab, khususnya BPMPD,” ujar Husen
kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Ia menegaskan, harusnya
sebelum menyerahkan aplikasi tersebut kepada pihak desa, BPMPD lebih dahulu
melatih aparat desa atau tenaga administrasi yang akan menggunakannya. Sehingga
penggunaannya lebih efektif.
“Jangan hanya memberikan
aplikasinya ke desa, kemudian dibiarkan begitu saja. Akibatnya, pihak desa juga
sering kesulitan dalam membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa melalui
Silokdes. Dan keterlambatan pelaporan keuangan tentunya juga akan mempengaruhi
proses pencairan keuangan desa,” jelas Husen.
Husen juga menjelaskan,
proses administrasi desa saat ini cukup sulit, pihak desa harus menyelesaikan
dulu laporan pertanggungjawabannya baru kemudian bisa dicairkan anggarannya.
Karena rata-rata, salah satu penyebab lambannya pencairan keuangan di desa
disebabkan laporan pertanggungjawaban yang belum selesai. “Nah, kalau mereka
tidak bisa menggunakan aplikasi itu, bagaimana mereka bisa mengajukan
pertanggung jawaban untuk selanjutnya dilakukan lagi pencairan,” kata Husen.
Terkait itu, Kabid
Pemerintahan Desa BPMPD Parimo, Ervian Aksa Yosa beralasan bahwa pihak BPMPD
tidak memaksa aparat desa untuk mengambil aplikasi tersebut. Katanya, bagi desa
yang mau menggunakannya akan diberikan.
Informasi diperoleh,
untuk mendapatkan aplikasi Silokdes pihak desa mengeluarkan dana mencapai Rp8,5
juta. Biaya itu dipotong dari anggaran desa yang pertama kali dikucurkan pada
2015 lalu. dd