![]() |
Sebuah Dam Truck masih mengangkut material timbunan di Pantai Talise
Teluk Palu, Selasa (31/5/2016), Pukul 12.05 WITA
|
Palu- Perusahaan yang melakukan penimbunan
(Reklamasi) Teluk Palu melecehkan surat Gubernur Sulawesi Tengah dan SK
Walikota Palu terkait penghentian sementara aktivitas reklamasi tersebut.
Terbukti
hingga hari ini (Selasa, 31/5/2016)
sekira Pukul 12.05 WITA, masih ada aktivitas penimbunan, di Pantai Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Pantauan wartawan Jurnalsulteng.com di lapangan beberapa Dam Truck dan alat berat Graider masih mengangkut material dan meratakan timbunan.
sekira Pukul 12.05 WITA, masih ada aktivitas penimbunan, di Pantai Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Pantauan wartawan Jurnalsulteng.com di lapangan beberapa Dam Truck dan alat berat Graider masih mengangkut material dan meratakan timbunan.
Padahal Walikota Palu Drs.
Hidayat,M.Si sudah mengirimkan surat Nomor: 660/35/Hukum, tanggal 27 Mei 2016
yang ditujukan kepada pelaksana reklamasi, yakni PT Yauri Investama dan PT
Mahakarya Putra Palu. Surat tersebut juga ditembuskan ke sembilan pihak
lainnya, termasuk gubernur dan beberapa kementerian di Jakarta.
Dalam surat itu, walikota meminta
penghentian sementara reklamasi yang dikerjakan PT Yauri Investama di Kelurahan
Talise, Kecamatan Mantikolore dan PT Mahakarya Putra Palu di Kelurahan Lere,
Kecamatan Palu Barat.
Dalam suratnya walikota menyebutkan,
salah satu dasar penghentian tersebut adalah surat Gubernur Sulawesi Tengah
Nomor: 660/327/B/HD tertanggal 10 Mei 2016 tentang permintaan pemberhentian
sementara reklamasi Pantai Teluk Palu.
Selain itu walikota juga menyebutkan
penghentian reklamasi itu juga menindaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan
Sulteng Nomor 0201/ SRT/0069.2015/PLU.01/IV/2015 tertanggal 20 April 2015
tentang saran pelaksanaan reklamasi pantai Teluk Palu. Selain itu,
penghentian reklamasi ini juga karena melihat dinamika sosial di
masyarakat terkait penolakan reklamasi.
"Ini bentuk pelecehan dan
pembangkangan. Harusnya pihak pengembang menahan diri untuk sementara tidak
melakukan aktifitas, sembari menunggu hasil kerja Tim Investigasi dan Advokasi
Pemkot Palu," kata Acho, salah seorang warga Talise.
Ditambahkan Acho yang berdomisili di
Kelurahan Talise, tidak mungkin Gubernur dan Walikota mengeluarkan rekomendasi
penghentian sementara, tanpa melakukan pengkajian dari berbagai aspek.
Apalagi sebelumnya juga beberapa elemen masyarakat menolak
reklamasi Teluk Palu." Mungkin faktor ini juga salah satu pertimbangan
Walikota, selain faktor-faktor lain yang sangat mendasar dan fundamental,"
paparnya.
Ia juga menambahkan harusnya Satuan
Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) langsung mengambil tindakan, tidak
perlu menunggu perintah langsung Walikota, karena surat tersebut sudah
dalam bentuk perintah yang mestinya langsung disikapi dan segera
ditindaklanjati.
Asisten II Pemkot Palu Ansar Sutadi
yang dikonfirmasi via telepon mengaku sudah melayangkan surat tersebut kepada
perusahaan pengembang pada Senin (30/5/2016) usai ditandatangai walikota.
"Harusnya Pol PP langsung
melakukan pemantauan dan pencegahan di lapangan," kata Ansar saat dimintai
tanggapan masih berlangsungnya aktifitas penimbunan.
Sementara
Dirut Yauri Investama, Jefri yang dikonfirmasi via ponsel mengaku tidak tahu
menahu dengan masih adanya aktifitas penimbunan.
"Saya
tidak tahu, saya baru tiba di Palu. Saya akan coba atur anak buah di lapangan,"
ujarnya singkat. DaSi
Center