![]() |
ilustrasi |
Parimo- Peristiwa menggauli anak kandung
di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali terjadi. Setelah beberapa waktu
lalu dikabarkan seorang ayah tega menodai anaknya hingga hamil, kini peristiwa
serupa kembali terjadi. Kali ini peristiwa miris itu terjadi di Desa Tinombala,
Kecamatan Ongka Malino.
Sebut saja Melati
(13 tahun). Anak Gadis dari pasangan RA (36 tahun) dan istrinya A (32 tahun) ini
masih duduk di bangku sekolah dasar. Melati diketahui telah merelakan kesuciannya
direbut ayah kandungnya semasih berusia 12 tahun, yakni pada 2015 lalu.
Berdasarkan
informasi dari kerabat korban Melati di Desa Tinombala yang diterima redaksi
semalam menyatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang terkuak
kepermukaan baru-baru ini berawal dari laporan ibu korban inisial A, melapor ke
aparat desa. Saat itu juga Kepala Desa (Kades) Tinombala langsung mengarahkan A
untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
“Ibu korban didampingi
aparat desa melapor ke kepolisian setempat. Usai dilapor, pelaku RA langsung
ditangkap,” ujar paman korban SA (34 tahun) via phonselnnya.
Terkait itu,
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Dadi Rahma Putra kepada wartawan Jumat 24 Juni
membenarkan peristiwa pemerkosaan anak kandung tersebut.
Menurut Dadi,
kronologis kejadiannya berdasarkan hasil BAP pelaku yang sudah ditetapkan
tersangka, berawal dari laporan ibu kandung korban ke polsek Ongka Malino,
kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial RA tanpa perlawanan.
"Hasilnya
sangat mengagetkan dimana dari penuturan korban bahwa dirinya diperkosa pada
tahun 2015 ketika ibu korban pergi ke pasar. Kemungkinan karena ditakut-takuti
pelaku sehingga kejadian itu tidak terungkap. Tapi setelah pemerkosaan berikutnya,
rupanya melati memberanikan diri melapor kepada ibunya," ungkap Dadi.
Sementara,
pengakuan pelaku RA didepan penyidik telah membenarkan laporan melati yaitu
diperkosa sejak 2015 hingga 2016 sebanyak tiga kali. atas pengakuan itu penyidik
langsung menetapkan sebagai tersangka.
"RA
dijerat pasal 81 ayat (1) Junto 76 d ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Dadi. dd