![]() |
ilustrasi. Foto: Antara |
Kejari Temukan
Lahan Petani Kontrakan
Lahan Petani Kontrakan
Parimo- Berdasarkan
hasil investigasi terbaru terungkap sejumlah Kelompok Tani (Poktan) penerima
bantuan Gernas kakao di Parigi Moutong (Parimo) dimanipulasi.
Salah seorang anggota Poktan yang terungkap dimanipulasi
nama kelompoknya adalah Poktan Mega Coklat berada di Desa Dolago Kecamatan
Parigi Selatan.
Ketua Poktan Mega Coklat, Alwi, kepada sejumlah wartawan mempertanyakan
keabsahan Poktan Mega Coklat yang masuk dalam daftar Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL)
yang diajukan oleh Dishutbun Kabupaten Parimo ke provinsi.
“Selaku ketua Mega Coklat saya mau lihat SK kepengurusan
Poktan Mega Coklat itu siapa yang tanda tangani. Sampai saat ini saya masih
ketua tapi kenapa dalam CP/CL nama orang lain yang ada. Semua anggotanya juga
diganti sepihak,” ungkap Alwi.
Setelah melihat sendiri daftar nama pada Poktan Mega Coklat
yang ada dalam CP/CL, Alwi sempat bingung karena tidak ada satupun nama sesuai
dengan anggota dalam Poktan yang dipimpinnya.
Ia mengaku, mengenal sejumlah nama yang ada dalam daftar
tapi bukan anggota Poktan Mega Coklat.
“Apalagi nama-nama di dalamnya yang saya kenal itu kebun
mereka bukan berada dalam satu hamparan, tapi terpisah,” tegasnya.
Untuk itu ia berencana untuk mempertanyakan persoalan
tersebut kepada instansi terkait, kapan turunnya pihak terkait melakukan survey
CP/CL sehingga menetapkan nama orang lain sebagai ketua dan anggota Poktan Mega
Coklat.
Selain itu ia menyebut, sejak tahun 2010 program Gernas
kakao diduga banyak yang bermasalah. Keberadaan program Gernas kata dia, disinyalir
lebih banyak menguntungkan oknum tertentu saja.
“Sejak tahun 2010 saya cari wartawan untuk membongkar
kebobrokan pelaksanaan program tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menemukan sejumlah lahan
milik petani penerima bantuan program Intensifikasi Kakao bukan berstatus
sebagai pemilik kebun tetapi sifatnya hanya mengontrak lahan perorangan untuk
memuluskan mendapatkan bantuan.
Padahal, berdasarkan Pedoman Tekhnis Pengembangan Tanaman
Kakao Berkelanjutan tahun anggaran 2015 dari Dirjen Perkebunan Kementerian
Pertanian dalam proses penetapan CP/CL Dinas di Kabupaten harus menetapkan
penerima bantuan adalah pemilik kebun, artinya bukan kebun dikontrak atau sewa.
Kepala Kejari Parigi, Jurist P Sitepu yang dikonfirmasi di
kantornya Selasa 24 Mei mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus mendalami
dugaan pelanggaran pada program lanjutan Gernas kakao tahun 2015.
“Kita serius dalami kasus itu, agak sedikit lambat karena
banyaknya kasus yang sedang kami tangani saat ini,” ujarnya.
Menurut Jurist, Kejari sudah mengambil sample pada sejumlah
lahan petani yang menerima bantuan intensifikasi kakao.
Sementara itu, Aliandra Tumpak Setyawan yang menangani
pemeriksaan dugaan pelanggaran pada penyaluran bantuan program lanjutan Gernas
kakao tahun 2015 mengatakan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) baru mereka terima
belum lama ini.
“Perkembangannya sedang kita dalami, Juklak baru diserahkan
tadi (Selasa 24 Mei), dan kita sedang pelajari, baru satu yang kita dapatkan di
lapangan terkait dugaan mengontrak lahan. Kemungkinan masih banyak lagi yang
seperti itu modusnya, nanti kita pelajari baik-baik apa saja yang dilanggar di dalamnya,”
ujar Aliandra di ruang kepala Kejari.
Lanjut Aliandra, persoalan lainnya yang sedikit menghambat
pemeriksaan oleh pihak Kejari Parigi adalah belum diserahkannya DIPA atau POK.
Dibutuhkannya DIPA atau POK untuk mengetahui secara pasti
untuk apa saja item pelaksanaan pada program lanjutan Gernas kakao.
“Itu penting, makanya kami berencana akan meminta secara
resmi dokumen-dokumen itu, kita akan periksa secara objektif dugaan pelanggaran
di dalamnya,” tegasnya. dd