![]() |
Beberapa warga Kota Palu yang antri saat
mengurus dokumen kependudukan dikantor Dinas Dukcapil Kota Palu. foto : ata
|
Palu - Sudah menjadi rahasia umum jika saat ini untuk mengurus dokumen
kependududkan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)
maupun akte lainnya, masyarakat diperhadapkan oleh banyaknya Pungutan Liar
(Pungli) yang diminta oleh petugas.
Ewin Junot misalnya Warga Palu yang mengaku
telah membayar sebesar Rp100 ribu kepada salah satu petugas di Kantor Dinas
Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk membuat KTP. Bahkan
petugas tersebut ungkap Erwin menjanjikan bahwa pembuatan KTP akan selesai
hanya dalam waktu dua hari. Namun hingga memasuki minggu ke dua KTP yang
dijanjikan tersebut tidak kunjung selesai dan setelah didesak barulah KTP bisa
diperolehnya.
Menurut Erwin, Pemerintah Kota (Pemkot)
Palu telah mengumumkan pembuatan KTP atau dokumen kependudukan lainya gratis,
namun kenyataannya warga masih juga dimintai uang untuk bisa mendapatkan
dokumen tersebut.
Sementara itu, Rahmad yang juga warga Kota
Palu menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
8 tahun 2016 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang
pedoman penerbitan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, tidak
ada diatur soal biaya yang harus dibayar oleh masyarakat ketika akan mengurus
KTP.
Selama ini masyarakat selalu dipersulit
oleh beberapa oknum petugas ketika akan mengurus dokumen kependudukan. Walikota
maupun Wakil Walikota seharusnya bertindak terhadap aparat yang selalu memanfaatkan
ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hal ini
terjadi secara terus menerus.
Menanggapi hal tersebut Kadis Dukcapil Kota
Palu, Burhan Toampo mengakui jika laporan terkait adanya Pungli pembuatan
dokumen kependudukan sudah lama dan sering dilaporkan. Namun oknum pelaku tidak
juga jera, padahal sudah diperingati.
Burhan mengungkapkan bahwa Pungli pembuatan
dokumen kependudukan sering terjadi di tingkat kecamatan hingga ke kelurahan.
Dan bila ada petugas di Dinas yang ikut terlibat dalam tindakan pungli, maka
dirinya tidak segan – segan untuk menindak tegas.
Menurut Burhan dalam Undang – Undang Nomor
24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan, pasal 95B sangat jelas diatur bahwa setiap
pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan
instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dana tau melakukan
pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
sebagaimana dimaksu dalam pasal 79A, dipidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Burhan juga meminta kepada
masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, untuk tidak menggunakan
jasa calo dan mengurus sendiri dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil. ata