Kemendagri
Blokir Pencetakan KTP
Parimo - Pemutasian
sejumlah pejabat eselon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh bupati mendapat tanggapan dari
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Baru-baru ini, gubernur Sulawesi Tengah
(Sulteng) bersama bupati Parimo dikabarkan menerima surat peringatan dari
Kemendagri terkait mutasi Sekretaris Dinas (Sekdis) Dukcapil, Sugendi Samudin.
Surat warning
terkait mutasi Sekdis Dukcapil Parimo yang ditujukan kepada gubernur Sulteng
dan bupati Parimo bernomor 821.22/3957/Dukcapil tertanggal 21 April 2016
tentang peringatan atas mutasi Sekdis Dukcapil Parimo, itu berisi tentang pasal
17, pasal 70, pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 30 tahun
2014 tentang administrasi pemerintahan yang merupakan pelanggaran administrasi
berat dengan sanksi pemberhentian tetap terhadap bupati Parimo. Surat tersebut
ditandatangani Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan
Arief Fikrullah.
Dikutip dari
dalam surat tersebut, sehubungan dengan itu, diperingati kepada bupati Parimo
paling lambat tujuh hari setelah peringatan diterima segera membatalkan putusan
nomor 821.2.22.45/0264/BKD tanggal 24 Maret 2014, dan mengembalikan jabatan
Sugendi Samudin sebagai Sekretaris Dukcapil Parimo.
Bahkan dalam
surat tersebut gubernur Sulteng diminta memberi peringatan kepada bupati Parimo
khususnya, bupati dan walikota di Sulteng agar pada proses pengangkatan dan
pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan
dilakukan berdasarkan aturan yang ada.
Adanya kabar
warning dari kementerian itu mendapat tanggapan dari Lembaga Pemantau
Penyelenggara Tria Politika (LP2TRI), melalui sekretarisnya Arif Alkatiri.
Kepada
sejumlah wartawan, Senin 25 April 2016, Arif menyebutkan kebijakkan Pemkab
dinilai ada pelanggaran administrasi kategori berat karena tidak melihat
Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pergantian pejabat
pada unit yang berkaitan dengan administrasi. “Dalam aturan tersebut sangat
jelas,” ujar Arif.
Menurut
Arif, karena pelantikan yang dilakukan Pemkab Parimo itu, pertama yang tidak
dijadikan bahan pertimbangan yakni, UU 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan. “Artinya, apakah pihak BKD Parimo tidak melihat kaitannya
Permendagri dan undang-undang itu, jika salah satu aturan itu menyebutkan
setelah dua tahun baru dilakukan penggantian pejabat pada Dinas Dukcapil, maka
ada kesalahan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan
informasi diperoleh LP2TRI, kata Arif, pihak Pemkab Parimo tidak mengetahui
persoalan itu dan Sugendi Samudin tidak di SK-kan oleh pihak Mendagri. Namun,
sebenarnya pihaknya kementerian menunggu ‘bola’ dari Pemkab Parimo. “Jika
demikian, apa pertimbangan Pemkab melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris
Dukcapil Parimo,” tambahnya.
Yang jelas,
lanjut Arif, harusnya dalam proses mutasi dan rotasi tidak boleh ada
pertimbangan politik. “Jangan sampai ada pertimbangan politik, karena
kelihatannya seperti itu,” tegasnya.
Ia
menambahkan, harusnya BKD Parimo memiliki atau mengetahui data aturan-aturan
terkait hal itu sebagai referensi ketika akan melakukan mutasi jabatan. “Proses
pergantian administrator, pengawas harus sepengetahuan Mendagri, khususnya
direktur jendral kependudukan dan catatan sipil,” jelasnya.
Dalam UU administrasi
pemerintahan, kata Arif lagi, jika SK itu bertentangan dengan salah satu aturan
diatasnya boleh dianggap tidak ada.
Katanya,
Sugendi Samudin saat ini mendapatkan dua SK, pertama mutasi ke Kesbang Pol
Parimo, dan pejabat fungsional Setda Parimo, tertanggal SK mundur.
SK No:
880.45/0451/BKD tentang pemberhentian pejabat administrator di lingkungan
Pemkab Parimo, tanggal 8 April 2016, saat pelantikan di Desa Sausu Kecamatan
Sausu Kabupaten Parimo.
“Ancamannya,
jika berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tersebut, sanksinya yakni
pemberhentian tetap terhadap bupati Parimo, atau yang bertanda tangan pada SK
tersebut,” ungkap Arif.
Sementara
itu, Kepala BKD Parimo Mawardin, ketika dikonfirmasi mengaku belum melihat
surat peringatan dari Mendagri tersebut. Katanya, ia sempat mendengar adanya
surat itu, namun sampai saat ini, Senin 25 April 2015, ia belum melihat apalagi
membacanya.
“Memang saya
dengar bahwa ada surat dari kementerian, namun saya belum tahu apa isi surat
itu,” katanya.
Mawardin
juga beralasan, salah satu kendala sehingga ia belum melihat surat tersebut
lantaran fax di kantornya belum bisa menerima.
“Salah satu
kendala saat ini di BKD adalah jaringan fax yang bermasalah,” katanya.
Akibat Ulah Bupati Parimo
Kemendagri
pada Senin 25 April, memblokir jaringan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
di Kabupaten Parimo. Pemutusan jaringan online oleh pihak kementerian itu
akibat ulah Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang menentang SK Mendagri
tentang pengangkatan Sekdis Dukcapil Parimo, Sugendi Samudin.
Sikap tegas
Kemendagri memblokir pencetakan KTP di Dukcapil itu diketahui juga sebagai
tindak lanjut dari warning secara lisan kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Parimo yang tetap belum mengembalikan Sugendi Samudin ke jabatan
Sekdis Dukcapil.
“Pasca
Bupati Parimo melantik Sugendi Samudin sebagai sekretaris Badan Kesbangpol,
telah turun instruksi secara lisan dari Kemendagri bahwa Sugendi Samudin harus
dikembalikan ke jabatan sebelumnya (Sekdis Dukcapil). Perintah dari pihak
Kemendagri itu juga berisi warning, dengan penegasan, jika bupati tidak
mengembalikan Sugendi Samudin ke jabatan Sekdis Dukcapil maka Kemendagri akan
memutus koneksi server data kependudukan,” ujar sumber terpercaya.
Menurut
sumber yang namanya tidak dipublis itu, hampir sebulan pasca adanya instruksi
secara lisan, Kemendagri membuktikan warning-nya dengan memutus koneksi
pencetakan KTP. “Saat ini di Dukcapil masih bisa mengiput data kependudukan,
tapi sudah tidak bisa mencetak KTP,” ungkap sumber.
Tidak sampai
di situ, warning Kemendagri tersebut masih berlanjut. Jika hingga pada
Jumat 29 April bupati Parimo tetap tidak mengembalikan Sugendi Samudin ke
jabatan lamanya, maka Kemendagri akan memutus jaringan server secara total.
Pemutusan
jaringan pencetakan KTP oleh pihak kementerian itu dibenarkan Kepala Dinas
Dukcapil Parimo, Veis Karanja.
“Pemblokiran
sistem pencetakan KTP sudah dilakukan sejak Sabtu 23 April pekan lalu,” ungkap
Veis.
Pemblokiran
ini sangat berpengaruh dengan pelayanan. Apalagi kata, Veis, Dukcapil ada
target terkait pencetakan KTP. Dalam target dari Kemendagri menurut Veis,
Dukcapil Parimo wajib mencetak minimal 100 KTP setiap hari untuk satu mesin
cetak. “Saat ini kami bisa mencetak lebih dari 300 KTP setiap hari dengan
fasilitas empat mesin cetak. Adanya pemblokiran ini, jelas sangat mengganggu,”
kata Veis, Selasa 26 April kemarin.
Ditambahkan
Veis, meski pencetakan KTP terblokir, namun pembuatan Kartu Keluarga (KK) masih
bisa jalan. “Hanya mencetak KTP yang tidak bisa,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 23 Maret 2016 lalu,
Bupati Parimo menggeser Sugendi Samudin dari jabatan Sekdis Dukcapil ke Sekretaris
Badan Kesbangpol Parimo, pada pelantikan yang digelar di Kecamatan Moutong.
Dimana pemutasian tersebut bertentangan dengan SK Mendagri nomor : 821.23-96 Dukcapil 2016, tentang
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator selaku
Sekdis Dukcapil kabupaten/kota. dd