![]() |
ilustrasi |
Palu –
Nampaknya beberapa pihak sekolah yang ada di Kota Palu mengabaikan dan
membangkang perintah Walikota Palu, Hidayat terkait larangan adanya pungutan di
sekolah.
Bahkan
pihak sekolah secara terang – terangan mengakui bahwa benar adanya biaya uang
les yang harus dibayarkan setiap siswa setiap bulan yang tarifnya mulai Rp150 –
Rp300 ribu per bulan.
Beberapa
waktu lalu orang tua siswa di SDN 27 Palu mengeluhkan adanya pungutan uang les
yang dibebankan kepada seluruh siswa kelas VI dan saat ini satu – persatu orang
tua dari beberapa sekolah mengeluhkan hal yang sama. Bahkan bukan hanya siswa
kelas VI saja yang dikenakan pungutan uang les, namun siswa kelas 1 SMPN 1 Palu
juga dilaporkan juga dikenakan pungutan uang les.
Pihak
sekolah bahkan berdalih bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan
Walikota (Perwali) Palu Nomor 27 tahun 2014 tentang pendanaan
operasional Satuan Pendidikan Dasar (SPD). Sebab dalam Perwali itu membuka ruang bagi sekolah untuk menerima kontribusi
sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk menutupi kekurangan Biaya
Operasional Sekolah (BOS).
Tapi
Perwali tersebut ternyata boleh dilakukan pungutan berupa kontribusi jika ada
sekolah yang mengalami kekurangan anggaran untuk menutupi pembiayaan kebutuhan
sekolah dan tidak berlaku untuk pelaksanaan pelajaran tambahan atau les.
Presiden
Yayasan Peduli Pendidikan Ntovea (Yappan) Sulteng, Rusman Lamakasusa kembali
menegaskan bahwa perintah Walikota Palu harus dan wajib dipatuhi oleh seluruh
sekolah yang ada di Kota Palu tanpa terkecuali. Dan bila aturan atau perintah
itu tidak dipatuhi dan bahkan ada yang membangkang maka harus dikenakan sanksi.
Rusman
juga meminta kepada Walikota Palu, Hidayat untuk segera bertindak dan
memberikan peringatan kepada pihak sekolah sebab selama ini sekolah terkesan
cuek dan bahkan instruksi langsung dari kepala Dinas Pendidikan Kota Palu untuk
tidak memungut juga tidak disahuti oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepala
Sekolah (Kepsek). ata