Palu - Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan
disampaikan secara sistematik dan melembaga. Pelaporan kinerja ini dimaksudkan
untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi pemerintah dalam suatu tahun
anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi.
Saat
ini Pemerintah Daerah Kota Palu bersama jajarannya tengah melaksanakan rapat
perbaikan LAKIP SKPD tahun 2015 dengan menyesuaikan dengan visi misi walikota
terpilih Drs Hidayat MSi dan Sigit Purnomo Said sebagai langkah awal untuk
sinkroninasi LAKIP SKPD yang disatukan menjadi LAKIP Kota Palu yang pada
capaian tahun 2014 yang diterima di kota Surakarta Jawa Timur pada 5 February
2016 bertempat di gedung negara Grahadi Surakarta.
Penghargaan
tersebut di terima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Drs H Aminuddin
Atjo MSi yang diserahkan langsung Kemenpan RB RI Yudhy Crisnandy dengan nilai
penghargaan akuntabilitas kinerja CC (cukup). Sekkot Palu, Drs H Aminuddin Atjo
MSi mengatakan bahwa jika selama ini Pemkot Palu telah mendapatkan nilai D,
maka untuk tahun ini cukup melegakan, dan diharapkan bisa menjadi pemacu semangat
untuk meraih lagi nilai B.
Olehnya
papar Sekkot, diharapkan agar para penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah
pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan
administratif di instansi masing-masing. Pimpinan instansi, dapat menentukan
tim kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya
masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan.
Secara umum, Sekkot menguraikan bahwa LAKIP menyajikan uraian tentang kinerja
instansi pemerintah dalam arti keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran
dan tujuan instansi pemerintah. Di samping itu, perlu juga dimasukkan dalam
LAKIP aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara
yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Pemkot Palu dibangun dan
dikembangkan dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dan program yang
dipercayakan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan
visi misi walikota, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. dalam
hal ini, setiap SKPD secara periodik wajib mengkomunikasikan pencapaian tujuan
dan sasaran stratejik organisasi kepada stakeholders, yang dituangkan melalui
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. yusuf