![]() |
Pembongkaran Pos Polantas di jalan
Hasanuddin Palu. Pembongkaran dilakukan oleh tim pengawas DPRP Kota Palu karena
melanggar Garis Sepadan Jalan. Foto : ATTA
|
Palu - Karena melanggar Garis Sepadan
Jalan, Pos Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Palu yang terletak dijalan
Hasanuddin Palu dirobohkan oleh Tim pengawas dari Dinas Penataan Ruang dan
Perumahan (DPRP) Kota Palu.
Kepala Bidangpengawasan Gedung dan
Lingkungan DPRP Kota Palu, Risman mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan
karena keberadaan bangunan Pos Polantas yang berada tepat disamping gereja Bala
Keselamatan (BK) Korps Palu melanggar Undang – Undang.
Posisi Bangunan tersebut jelas
Risman, tepat berdempetan dengan traffic light atau lampu lalulintas dan sudah
masuk dibadan jalan. Selain itu lanjut dia, pembongkaran sudah melalui
koordinasi dengan pihak Polres Palu sehingga secara procedural telah memenuhi
aturan.
Menurutnya, Pos Polantas yang telah
dibongkar akan dipindahkan posisinya sehingga tidak lagi melanggar dan
mengganggu. Lokasinya kata dia tepat disamping
taman PWI.
ata