Palu -
Kepatuhan
pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu
setelah dilakukan survei oleh Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah mendapat
nilai rata – rata 14 – 29 atau masih rendah dan masuk dalam zona merah.
Menurut Kepala
Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, H Sofian Lembah, survei yang dilakukan
Ombudsman di Kota Palu di 10 SKPD terkait kepatuhan pemerintah dalam memenuhi
komponen standar pelayanan publik sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik.
Survei kata dia, belum
pada penilaian keberhasilan pelayanan publik, namun masih pada tingkat
kepatuhan pelayanan publik, dimana Ombudsman memberikan tiga kategori penilaian
yakni rendah dari nilai 0 – 50 masuk zona merah, sedang dengan nilai 51 – 80
masuk zona kuning dan nilai 81 – 100 masuk zona hujau.
Kota Palu lanjut
Sofian, setelah dilakukan survei terhadap 25 produk layanan memperoleh nilai
47,58 yang artinya kepatuhan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 tahun
2009 redah dan masuk dalam zona merah.
Menurutnya, survei dilakukan untuk
mencegah terjadinya maladministrasi, sebab selangkah saja salah maka akan masuk
oada tindakan korupsi.
Pada Dinas Dukcapil
Kota Palu, ada lima produk layanan yang disurvei oleh Ombudman yakni keterangan
kematian, Akta Pernikahan untuk Non Muslim, Akta kelahiran, Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Layanan Keterangan
kematian dan KTP mendapatkan nilai paling rendah yakni 14, sementara layanan
lainnya mendapat nilai 23 – 29. Artinya pelayanan publik di Kantor Dukcapil
Kota Palu tingkat kepatuhannya terhadap UU tentang pelayanan publik masih
rendah dan masuk pada zona merah.
Satu – satunya SKDP
yang mendapat nilai tertinggi dan masuk zona hijau setelah dilakukan survei
oleh Ombudsman yakni pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Palu
dengan nilai rata – rata 96.
Meski demikian belum
mampu membawa Kota Palu pada kepatuhan pelayan publik yang baik. ata