Palu - Pihak perusahaan penyuplai material di lokasi
reklamasi mengaku siap membayar pajak
tambang galian C kepada Pemerintah Koita (Pemkot) Palu kurang lebih Rp
80 juta.
Kepala Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengatakan bahwa
PT Tri Mitra Sejati selaku perusahaan yang menyuplai material galian C ke
lokasi reklamasi pantai Talise kecamatan Mantikulore akan segera membayar
pajaknya kepada Pemkot Palu. Hanya saja pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu belum menetapkan besaran pajak yang
harus dibayarkan.
Menurutnya,
pada 3 Desember 2015 lalu, Dinas ESDM Kota Palu telah menyerahkan berita acara
besaran volume kubik material yang harus dihitung pajaknya kepada DPPKAD Kota
Palu.
Musliman
menambahkan bahwa setelah menerima laporan tersebut seharunya pihak DPPKAD
sudah bisa langsung mengjitung besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan
penyuplai material galian C tersebut. Namun ternyata seletah pihak dinas ESDM
mengkonfiormasi hal tersebut kepada Perusahaan, ternyata pembayarannya masih
ditunda karena belum adanya ketetapan besaran pajak yang harus dibayar.
Dia menjelaskan
bahwa pihak DPPKAD Kota Palu beralasan bahwa perhitungan pajak untuk perusahaan
penyuplai belum ditetapkan karena belum diketahui seperti apa perhitungannya,
padahal perhitungannya cukup dengan menggunakan Peraturan daerah (Perda) Kota
Palu atau Peraturan walikota (Perwali).
Menurutnya,
Dinas ESDM Kota Palu telah memasukan laporan Volume material galian C yang
telah masuk di Lokasi Reklamasi tahun 2015 oleh PT Tri Mitra Sejati. Jumlahnya
yaitu 10 ribu ret dimana setiap ret ada 4 kubik , berarti ada 40 ribu kubik
yang telah masuk. Jika dikalikan dengan harga pajak, kata Musliman, maka
besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Pemkot Palu sekitar
Rp 80 Juta. ata