![]() |
Kolam Renang Kelurahan Talise |
Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Peovinsi Sulawesi Tengah, Johanis Tanak mengaku bila pihaknya telah
diintervensi pihak ketiga terkait penanganan kasus dugaan korupsi kolam renang
kelurahan Talise senilai Rp2,4 Miliar.
Menurut Johanis, penanganan kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan kolam renang Bukit Jabal Nur Kelurahan Talise Kecamatan Palu
Timur oleh Kejati Sulteng diintervensi sehingga kasusnya mandek hingga saat
ini.
“Pihak kami ingin segera menuntaskan kasus dugaan
korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulteng Periode 2001 – 2016, Prof (Em)
Amunuddin Ponulele dan Muhidin Said selaku pihak PT Bakti Baru Rediaputratama
(BBR) yang mengerjakan proyek kolam renang tersebut. Namun kasus itu madek
hingga saat ini karena adanya intervensi yang cukup kuat dari pihak ketiga,”
ujar Johanis dihadapan sejumlah wartawan Kamis (10/12/2015).
Terkait pihak ketiga yang dimaksud, Johanis enggan
menyebutkan, namun ia membeberkan bahwa pihak itu merupakan orang penting
dinegeri ini.
Johanis menambahkan jika saja kasus dugaan korupsi
kolam renang yang merugikan negara Rp2,4 Miliar tidak diintervensi kemungkinan
besar kasusnya sudah akan selesai, namun pihak kejati tidak mampu melawan
intervensi tersebut sehingga kasusnya mandek.
Kejati Sulteng menurut Johanis, tinggal menunggu
supervise dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak menutup kemungkinan
kasus tersebut akan dialihkan penanganannya oleh KPK. ata