Palu -
Kepala
perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, Sofian Farid Lembah menyerahkan
secara langsung hasil survei kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Bupati Sigi,
Aries Singih, Minggu (27/12/2015).
Hasil survei kepatuhan
pelayanan publik tahun 2015 yang dilakukan Ombudsman perwakilan Sulteng
menyatakan bahwa Kabupaten Sigi masuk dalam zona merah atau masih rendah.
Dari 6 SKPD yang
disurvei di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi, semuanya masuk dalam kategori
rendah atau masuk zona merah dengan nilai rata – rata 13,87.
Kepala Perwakilan
Ombudsman Sulteng, Sofian menjelaskan bahwa survei yang dilakukan dilingkup
pemerintah kabupaten Sigi terhadap 27 produk layanan meliputi pemenuhan
komponen standar pelayanan publik sesuai Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik.
Ombudsman kata dia
memberikan tiga kategori penilaian yakni rendah dari nilai 0 – 50 masuk zona
merah, sedang dengan nilai 51 – 80 masuk zona kuning dan nilai 81 – 100 masuk
zona hujau.
Kabupaten Sigi lanjut
Sofian, setelah dilakukan survei terhadap 27 produk layanan memperoleh nilai
13,87 yang artinya kepatuhan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 tahun
2009 redah dan masuk dalam zona merah.
sementara itu Pj Bupati Sigi, Aries
Singih mengakui masih banyak hal yang harus dirubah dalam sistem pelayanan
publik di kabupaten Sigi.
Menurutnya, pelayanan publik yang
selama ini diterima masyarakat Sigi masih dibawah standar dalam UU nomor 25
tahun 2009, sehingga kedepan perlu ditata kembali dan berharap hasil survei
tahun berikutnya bisa mendapatkan hasil yang baik. ata