Pelebaran Ruas Sausu-Tumora
Paket
pelebaran jalan sausu tumora yang ada dibawah naungan satuan kerja PJN II
Sulawesi Tengah Sekiranya dikatakan sebagai pilot project . mengapa tidak,
paket yang awal kontraknya dimulai pada juni akhir 2015 lalu ini seakan
disangsikan oleh beberapa pihak dikarenakan ruas ini memiliki history ‘Pahit’
sebelumnya.
Karena
historynya ruas ini pernah terjadi putus kontrak di anggaran 2013 silam. Namun
dengan cermat dan kecekatan punggawa satuan kerja PJN II Sulawesi tengah, maka
anggaran untuk pelebaran ruas ini kembali dikucurkan oleh puhak kementerian PU
PERA.
Dengan
dikucurkan anggaran diruas ini, maka pemerataan pada posisi pekerjaan
pembenahan jalan nasional di wilayah II Sulawesi tengah semakin lengkap dalam penanganannya serta memantapkan kondisi
jalan.
Gawean
Perusahaan asal kalimantan berkolaborasi dengan perusahaan lokal itu terbilang
sangat cepat dalam melakukan pekerjaannya dilapangan. Kontrak dengan panjang 6
kilometer memiliki banyak kendala dilapangan. Meski sempat terhenti beberapa
hari karena adanya kegiatan nasional sail tomini, tetapi pekerjaan ruas ini
terlaksana dengan jadwal kontraknya.
Hambatan
dalam melakukan pekerjaan itu tetap saja ada, seperti loading material yang
sangat jauh ataupun keterbatasan material disekitar lokasi. Siang malam tak
kenal waktu, pihak pelaksana melakukan pekerjaan dilapangan mengejar kenaikan
presentase bobot pekerjaan yang sudah ditentukan.
Kendala utama sempat ada di akhir september
sampai awal oktober kemaren, sehingga paket ini masuk pada tahapan SCM 2.
Meskipun masuk ranah SCM 2, pelaksana masih saja yakin bisa keluar dari ranah
itu dan terbukti, presentase pekerjaan sampai sekarang ini, (per 1 Desember)
sudah mencapai kurang lebih 95 persen bobot pekerjaan.
Ridwan, ST selaku Pejabat pembuat Komitmen pada ruas tersebut dikesempatannya mengatakan bahwa ruas ini mempunyai keunikan, awalnya dikontrak pada juni silam lalu dan memasuki tahapan SCM 2. Lantas kami sebagi pihak proyek menggenjot pelaksana serta konsultan untuk bisa menyelesaikan kendala dilapangan, alhasil adendum yang ada bisa teratasi semuanya, dan jika tidak ada aral melintang, sebelum batas waktu kontrak akhir pekerjaan ruas itu sudah selesai rampung seratus persen. RB