![]() |
Hotel Santika Palu |
Palu - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pajak
hotel tahun 2016 mendatang akan mengalami kenaikan hingga 30 persen.
Target PAD hotel telah ditetapkan sebesar Rp 11,6
Miliar dimana jumlah tersebut lebih tinggi dari target tahun 2015 yang hanya Rp
9,5 Miliar.
Kepala
Bidang (Kabid) Pendapatan 1 Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Kota Palu, Herman Farid mengatakan bahwa target PAD tahun 2015
sebesar Rp 9.5 Miliar dipastikan tidak tercapai, pasalnya per Desember 2015
targetnya baru mencapai 90 persen lebih.
Meski
demikian kata Herman, target untuk tahun 2016 justru mengalami peningkatan kurang lebih 30 persen dari target tahun sebelumnya.
Herman optimis target Rp9,5 Miliar dapat tercapai
mengingat potensi retribusi pajak hotel di kota Palu cukup besar. Satu hotel
besar saja basa menyumbangkan PAD Rp 3 Miliar lebih, sedangkan hotel sedang maupun
kecil mampu menyumbang Rp 1 Miliar lebih, sementara jumlah hotel dikota Palu
yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ada sekitar 88 hotel.
Menurutnya, PAD Kota Palu dari sektor pajak hotel
tahun 2015 tidak mencapai target akibat terbitnya Peraturan Kementrian Pemberdayaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) 2015 tentang larangan PNS
menggelar rapat di hotel.
Sejak diberlakukan kebijakan larangan
PNS rapat di hotel sangat memukul usaha perhotelan, karena mempengaruhi
okupansi dari biasanya 80 persen menjadi 25-30 persen. Dan menyebabkan
pemasukan untuk PAD juga berkurang.
Jika tidak aad benturan lagi seperti
yang terjadi tahun 2015 Herman yakin dan optimis target PAD dari sector pajak
hotel sebesar Rp11,6 Miliar dapat tercapai. ata