Para pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah
menjalani sidang ditempat melalui tindakan pidana ringan, sidang tipiring
tersebut dilaksanakan di halaman kantor walikota Palu. Foto : Yusuf
|
Palu - Tim gabungan satgas Penertiban Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) Pemerintah Kota Palu setelah beberapa kali melaksanakan sosialisasi
langsung di lapangan, maka kali ini tidak lagi hanya sebatas sosialisasi namun
sudah ke penindakan langsung sesuai dengan Perda no 3 tahun 2015.
Penindakan langsung melalui Tindakan Pidana Ringan
(Tipiring) dapat memberikan efek jera kepada para pelanggarnya. Pelanggar KTR
saat satgas melaksanakan penindakan di lapangan langsung menggiring sejumlah
pelanggar KTR dengan sidang ditempat. Adapun tempat sidang di tempat
dilaksanakan di halaman kantor walikota Palu Kamis (19/11) dengan menghadirkan
hakim, jaksa dan polisi.
Para pelanggar KTR yang kedapatan di sejumlah tempat
yang telah di tetapkan sebagai KTR yang kedepatan langsung di data identitasnya
dan digiring ke langsung untuk menjalani Tipiring di halaman kantor walikota
Palu. Dalam penindakan tersebut sebagaimana yang disampaikan kepala Dinkes Palu
drg Hj Emma Sukmawati M Kes para pelanggar langsung di kenakan sanksi berupa
pembayaran denda setelah menjalani proses persidangan di tempat.
Lebih jauh Kadinkes Kota Palu mengatakan bahwa
kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis (pasal 1 angka 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), yang merupakan
hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945.
Begitu pentingnya masalah kesehatan bagi setiap
individu, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 beserta turunannya mengaturnya
sedemikian rupa demi melindungi setiap warga negaranya. Karena tidak bisa
dipungkiri bahwa perilaku hidup sehat menjadi hal penting yang harus ditanamkan
dalam diri setiap manusia yang berdiri tegak di muka bumi ini. Sebagaimana
pepatah “ di dalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat”
Salah satu hal yang urgen diatur dalam UU No.36 tahun
2009 tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan KTR. Yang dimaksudkan sebagai
upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain,
apabila seluruh ruang tertutup di dalam gedung 100% bebas asap rokok.
Tidak jarang kita lihat, masih saja ada orang yang
merokok di ruangan yang tertutup, ruangan ber AC, di sekolah, perkantoran,
angkutan umum dan area public lainnya, yang paparan asap rokoknya bukan hanya
merugikan kesehatan diri sendiri tetapi juga kesehatan orang-orang di
sekitarnya.
Kelihatannya sederhana, tetapi tidak sesederhana
akibat yang ditimbulkannya karena asap rokok sangat membahayakan kesehatan
terutama bagi perokok pasif. Masyarakat berhak atas udara yang sehat. Kalau
berbahaya mengapa ini terus kita biarkan. “Jadi penegakan Tipiring bagi
pelanggar KTR akan terus kami tindaki dan ini sudah kami programkan bersama
dengan tim Satgas penertiban KTR. yusuf