![]() |
Sisa material pembangunan median dan trotoar jalan dalam Kota
Parigi yang belum dibersihkan kontraktor. Foto :
Dadank
|
Pembangunan Median dan Trotoar Jalan
Parimo- Sebagian besar kontraktor yang mengerjakan pembangunan median
dan trotoar pada sejumlah titik jalan di Kota Parigi hingga saat ini masih
belum membersihkan sisa material pekerjaannya.
Padahal pembersihan sisa material tersebut masih menjadi tanggung
jawab pihak rekanan selaku pelaksana pembangunan, karena selain menjadi salah
satu item dalam pekerjaan, pembersihan sisa material atau yang lebih dikenal
dengan istilah finishing itu masuk dalam RAB pekerjaan konstruksi.
Sorotan terkait pembersihan material tersebut sebenarnya sudah
berlangsung lama dan dilakukan sejumlah pihak, bahkan bupati Parimo pun sampai
ikut mengeluarkan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera membersihkan sisa
material tersebut.
Pantauan di lapangan, sisa-sisa material tersebut terlihat masih
menutupi sebagian badan jalan, bahkan beberapa material seperti pasir tersebut
menutupi badan jalan hingga mencapai empat meter pada dua sisi jalan.
Kondisi ini dapat dilihat pada pekerjaan trotoar dan median pada
jalan perkantoran instansi vertikal, sebagian jalan lingkar Kota Parigi mulai
dari jembatan Bambalemo hingga depan kantor BPDB Parimo maupun sepanjang jalan
Kampali.
Bukan hanya material pasir yang berhamburan saja, pada titik-titik
jalan tersebut juga terdapat bekas hasil galian campuran material, itu
diperkirakan terjadi pada saat pihak rekananan tengah melaksanakan kegiatan.
Bukan hanya susah hilang karena sudah mengeras, keberadaan sisa
material campuran tersebut juga menyebabkan menurunnya nilai estetika
maupun ketahanan aspal badan jalan.
Kepala Dinas PU Kabupaten Parimo, Irfannur Lamalindu yang
dikonfirmasi seputar masalah ini mengaku akan menjadikannya prioritas.
Menurutnya sejumlah langkah telah dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan
barang dan jasa.
Mulai dari pemberian surat teguran bahkan pemberlakuan denda pada
pekerjaan tersebut, karena telah melewati batas kontrak yang ditentukan.
“Tetap kami tegasi, makanya ada pemberian sanksi surat teguran
maupun pemberitahuan secara lisan. Karena pembersihan sisa material ini
tanggung jawab mereka sebagai penyedia. Seraya menyelesaikan sisa pekerjaan,
pihak kontraktor juga dimintakan untuk segera membersihkannya,” kata Irfannur
kepada wartawan, kemarin.
Hingga sisa material tersebut belum juga dibersihkan, pihaknya
kata Irfannur belum akan mengeluarkan hasil serah terima pertama atau provisional
hand over (PHO), meskipun sebelumnya beberapa pekerjaan tersebut sudah
dilakukan pemeriksaan. dd