
KECELE : Jalur depan
kantor buati Parimo yang ditutup Dishubkominfo Parimo. Terpantau tak sedikit
pengguna jalan yang kecele akibat pegalihan tersebut. Foto dok
Berdalih Tahap
Evaluasi
PARIMO- Meski sempat tertunda, akhirnya pada Senin
7 September 2015 komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meng-hearing Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika (Dishubkominfo). Dengar pendapat tersebut dilakukan legislator
Parimo terkait rekayasa lalu lintas (lalin) di ruas jalur dua depan kantor
bupati Parimo.
Hearing yang dipimpin ketua Komisi III DPRD Parimo
Hazairin Paudi dihadiri kepala Dishubkominfo Parimo, Zulfinasran, didampingi
kepala Bidang LLAD Ismet Ibrahim.
Dengar pendapat yang
digelar di ruangan komisi III DPRD itu berlangsung sekitar satu jam. Terpantau,
Kepala Dishubkominfo dicerca sejumlah pertanyaan-saran dari komisi III.
Seperti yang
diutarakan Hazairin Paudi. Pengalihan lalin yang ditandai dengan penutupan
jalan haruslah melalui berbagai pertimbangan dengan pendekatan efektifitas,
produktif dan efesien. Karena prinsip untuk melakukan rekayasa lalin kata dia,
hanya dua yaitu, dengan maksud mengurai kemacetan dan melindungi hak-hak fital.
"Hanya dua itu,
tidak ada yang lain. Tapi ada pertimbangan yang lain ini perlu
dijelaskan," ujarnya.
Anggota komisi III
Alfret Tonggiroh mengatakan, pentupan jalur dua tersebut harus dievaluasi
berdasarkan masukan dari berbagai kalangan. Untuk itu, jika akan
dilakukan tahap evaluasi, politisi PDI Perjuangan itu, menyarankan apabilah
harus dilakukan pentupupan secara permanen tetap ada pengucualian. Misalnya,
kendaraan pribadi tetap dibolehkan untuk melintas.
"Saya kira kalau
dilakukan secara permanen untuk kendaraan-kendaraan pibadi tetap harus dibolehkan
melintas. Adapun yang dipertimbangkan untuk tidak melintas yakni kendaraan umum
tetuatama yang berkapasitas dan bermuatan berat," ujarnya.
Hal senada
disampaikan Kisman DB Sultan, penutupan jalur dua memang tidak bisa
diberlakukan secara umum bagi pengendara. Namun, jika harus dipermanenkan
memang hanya untuk kendaraan umum bermuatan hingga 20 ton.
"Kenapa
kendaraan berkapasitas besar dikecualikan untuk melintas, sebab, dikhawatirkan
akan merusak jalan," ujarnya.
Ia juga menyarankan,
perubahan jalur memutar di dua titik yakini depan kantor DPRD dan tepat
dijalan belakang kantor bupati.
"Jika harus
dipermanenkan pentupan jalur dua di depan kantor bupati, agar pengendara tidak
terlalu jauh memutar maka kapsul di jalur dua itu dirubah," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan
dan saran tersebut, Kadishubkominfo Zulfinasran mengungkapkan, pada prinsipnya
penutupan jalur dua itu tahapan evaluasi dan tidak akan dilakukan secara
permanen.
Dari hasil
evaluasi, mantan Kabag PUM setda itu
akan menyampaikan hal tersebut ke bupati berupa pembuatan portal dan
pemberlakukan penutupan hanya pada jam-jam tertentu.
"Bahwasanya
sistim jalur itu situsional dengan menggunakan sistim portal dengan menggunakan
pintu besi," jawabya.
Sementara mengenai
pembongkaran median jalan untuk pembuatan kapsul akan dipertimbangkan dan akan
bicarakan dengan dinas tekhnis.
"Semau
permintaan dan saran kami akan laporkan kepada pimpinan, namun sambil menunggu
hasil keputusan pimpinan jalur itu tetap ditutup," urainya. dd