Sekkot Palu, Drs H Aminuddin Atjo MSi saat melepas satgas penertiban area kawasan tanpa rokok di halaman kantor walikota Palu. foto: yusuf |
Palu- Menjadi keluarga sehat,
tindakan pencegahan masih tetap lebih baik dari pada tindakan pengobatan,
dimana pemeliharaan kesehatan harus dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat.
kebiasaan hidup sehat harus dimulai dari masing- masing individu, keluarga, dan
komunitas. dengan kesadaran ini akan menjadikan palu sebagai kota sehat dan
rumah yang sehat bagi warganya.
Gambaran
ini disampaikan Sekkot Palu, Drs H Aminuddin Atjo MSi saat melepas satgas penertiban
kawasan tanpa rokok di halaman kantor walikota Palu belum lama ini.
"Kiranya melalui momentum kawasan tanpa rokok, menjadi hal yang sangat
konkrit bagi kita untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat sehingga kawasan
tanpa rokok yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat
tanpa kecuali,”katanya.
Dikatakannya
kesehatan adalah hak fundamental seluruh masyarakat indonesia, oleh karena itu,
negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik, khususnya
bagi masyarakat miskin. hal ini bertujuan guna meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan masyarakat agar memiliki derajat kesehatan yang optimal.
Sebagaimana
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 h ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. selanjutnya
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 5 ayat (1)
menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya bidang kesehatan, yang kita breekdown dalam peraturan daerah
kota palu nomor 1 tahun 2010 tentang sistem kesehatan daerah.
Kalau
kita melihat apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut mengharuskan kita
untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat, demikian halnya dengan
wilayah perkotaan yang dimanfaatkan sebagai ruang tempat tinggal, ruang tempat
bekerja, ruang tempat melakukan berbagai aktifitas sosial lainnya. oleh karena
itu, tugas untuk menciptakan sebuah kota menjadi sehat bukan hanya tugas mereka
yang bergerak di bidang kesehatan tetapi merupakan tugas dan tanggungjawab
seluruh pemangku kepentingan, dari tingkat nasional hingga tingkat daerah.
“Saya melihat pemerintah kota palu sampai saat
ini telah melaksanakannya tetapi belum optimal sehingga harus diupayakan agar
peran, tugas dan fungsi berbagai pemangku kepentingan lebih diberdayakan,
termasuk tim pembina dan pengawas kawasan tanpa rokok dengan selalu berpegang
pada prinsip efisiensi dan efektifitas, dalam bidang pelayanan kesehatan
perkotaan agar dapat mencapai kinerja terbaik, sehingga pada hari yang
berbahagia ini kita dapat duduk bersama untuk mengetahui apa sebetulnya harapan
dari peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang sistem kesehatan daerah kota
Palu,” urainya. yusuf