Rencana Pengacara Ajukan Yurisprudensi.
Parigi Moutong, Sultengaktual.com-
Setelah minggu lalu ditunda, sidang perkara gugatan perdata yang menyeret nama Bupati
Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Selasa 23 Desember 2019 digelar. Agendanya
masih tentang pembuktian tergugat.
![]() |
Sidang gugatan Hantje Yohanes menggugat secara perdata Samsurizal Cs.
|
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Parigi itu, Etal yang sebagai salah satu dari tim pengacara tergugat mengajukan dokumen keterangan menjawab gugatan Hantje Yohanes.
Kalau pekan lalu, sidang tersebut ditunda lantaran tergugat tidak memasukan
berkas alias sanggahan tergugat sebagaimana agenda sidang. Namun sidang kali
ini, tim kuasa hukum hanya menyetor satu lembar bahan sanggahan.
“Keterangan tentang jawaban tergugat atas
penggugat sudah diajukan. Bukti keterangan hanya satu lembar,” ujar pengacara tergugat, Syahrudin
Ariestal alias Etal menjawab pertanyaan wartawan usai sidang hari Selasa itu.
Etal
menambahkan, pada gelaran sidang yang dijadwalkan pada 14 Januari 2020 nanti,
tim akan mengajukan yurisprudensi.
Seperti
terpublis Sultengaktual.com 16 Desember 2019, (Baca: Samsurizal Cs Tidak Ajukan Dokumen Pembelaan, Hakim Tunda Sidang),
bahwa hakim menunda persidangan dalam agenda pembuktian tergugat. Tiada dokumen alias bukti untuk
menjawab gugatan Hantje Yohanes jadi sebab penundaan sidang tersebut.
Untuk diketahui, Samsurizal Tombolotutu bersama sejumlah “orang dekatnya”, digugat
pengusaha besar di Sulawesi Tengah. Perkara perdata yang digugat pengusaha bernama
Hantje Yohanes itu bernilai Rp4,9 miliar. Urusan Pilkada tahun
2017 lalu dikait-kaitkan dalam gugatan tersebut. (Baca: Bupati Parigi Moutong Terlilit Hutang Pilkada).
Penulis: Aksa
Editor: Andi Sadam