Palu, Sultengaktual.com- Potret Buram di
lingkungan kerja Kebinamargaan yang melekat pada Kementerian PU Pera lewat
Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV Palu di satuan Kerja TP-Kimpraswil Provinsi
Sulawesi Tengah.
Dalam Menyambut Hari
Bhakti PU ke 74 Merupakan Catatan Tersendiri yang tidak disangka, Pasalnya
Proyek Penggantian Jembatan Torate CS dengan Nilai Kontrak kurang Lebih Rp 14
Miliard harus bersentuhan dengan Hukum. Dan kini proses Hukumnya sedang
berjalan dengan ditahannya unsur unsur terkait atas pelaksanaan Pekerjaan itu
seperti Alirman M Nubi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
![]() |
Kondisi RTH Toraranga pada tahun 2013, usai dikerjakan rekanan dengan menggunakan CV Banua Indah. Foto Dok. |
Penahanan atas proses
dugaan korupsi pada pekerjaan proyek tersebut (Jembatan Torate Cs – Red) bukan
hanya Alirman Saja Selaku PPK, melainkan konsultan Pengawas, Ngo Joni, Serly selaku Kuasa Direktur Perusahaan
Pelaksana PT Mitra Aiyangga Nusantara,
Dan Mansur Selaku Direktur Perusahaan pelaksana berdasarkan fakta fakta yang
tidak sesuai atas laporan administrasi dengan fakta lapangan, dan dengan
melihat unsur lain yang sudah terpenuhi dan akibat itu maka Negara dirugikan
Hampir Rp 3 Miliard, jelas Humas Kejati Sulawesi Tengah.
Hari itu Juga, sekitar
tanggal 3 Oktober 2019 baru baru ini, pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka atas dugaan korupsi
di proyek jembatan torate, empat
tersangka ini disangkakan pada pasal 2
ayat 1 junncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1
Ke – 1 KUHP, dan sambil proses perkara ini berjalan, para tersangka ditahan
pada rumah tahanan kelas II Palu Maesa, dan Serly di titipkan pada Lapas
Perempuan Klas III Palu Di Sigi, rinci
Humas Kejati Suteng.
Eko Arianto selaku
pimpinan TEGAK Sulteng salah satu lembaga pemerhati penggunaan keuangan Negara
dlam bidang peningkatan sarana prasarana Publik menuturkan bahwa kinerja teman
teman di Kejaksaan Tinggi Sulteng perlu diberikan apresiasi dan terus
disemangati serta disupport untuk selalu dan siap memberantas serta menindak
para pelaku pelaku korupsi tanpa pandang bulu dan mengikuti alur mekanisme
Standart /Baku dalam melakukan suatu tindakan,
Ujar Eko.
Selain itu, ada satu
Pekerjaan Rumah yang harus bisa ditindaki segera, Maklum persoalan ini
sangatlah lama, bahkan Hampir saja tenggelam tanpa status resmi atas kejelasan
permasalah pada proyek Ruang Terbuka Hijau Toraranga (RTH – Toraranga. Diawal
berjalannya proyek RTH Toraranga, terendus dan terbukti bahwa pekerjaan yang
dibiayai oleh APBN Murni itu harus menyelesaikan pekerjaan sebagai bentuk
komitmen yang ada dalam makna penyelesaian pekerjaan dengan tuntas atas
nomenklatur kontrak yang sudah disepakati dengan oleh kedua belah pihak.
Dalam perjalanannya,
kasus proyek RTH kawasan lapangan Toraranga Parigi, Kelurahan Loji, Kecamatan
Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang mencuat sejak tahun 2013, hingga
tahun 2015 dikabarkan dalam proses penyelidikan jaksa.
![]() |
Widagdo Mantan Kajari Parigi |
Meski demikian, menurut
Widagdo, saat ini mereka mulai bersiap melakukan penyelidikan kasus RTH
Toraranga. Kejari Parigi sudah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dijadikan
bahan penyelidikan.
Ia mengungkapkan,
sebelumnya Kejari Parigi sudah sempat melakukan penyelidikan terhadap proyek
RTH Toraranga pada saat melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan
bahan keterangan (Pulbaket). Bahkan sudah pernah memeriksa sejumlah saksi.
Namun proses
penyelidikan ini sempat tertunda karena pihak Kejari Parigi harus segera
menyelesaikan kasus korupsi lainnya tahun 2014.
Proses penyelidikan
kasus ini kata Widagdo akan segera dilanjutkan dan tidak berlangsung lama,
selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, penyelidikan
terhadap kasus dugaan korupsi RTH Toraranga segera dilakukan setelah kasus
pencetakan sawah Desa Ulatan dilimpahkan ke Pengadilan. Menurutnya, RTH
Toraranga sudah menjadi fokus Kejari Parigi di 2015 untuk diselesaikan dan
kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Seperti diketahui,
pengusutan terhadap kasus RTH Toraranga Parigi, hingga kini belum mendapat
kepastian hukum. Bahkan proses penanganan kasus oleh Kejari Parigi ini terkesan
jalan di tempat.
Proyek yang memiliki
dua tahap pekerjaan yaitu tahap I dan tahap II masing-masing mengelola anggaran
sebesar Rp1 miliar lebih bersumber dari APBN ini, harusnya rampung pada akhir
tahun 2012. Dengan demikian, tahun 2013 masyarakat telah bisa menikmati sarana
RTH tersebut.
Namun yang terjadi,
hingga perusahaan milik Abubakar Hadado yang dipakai Joko Dharmawan ini
meninggalkan lokasi pekerjaan, tidak nampak bekas lapangan Toraranga itu
menjadi sebuah RTH sebagaimana harusnya.
Pernyataan Kepala
Kejari Parigi, Widagdo, terkait pengusutan proyek RTH kawasan Toraranga Parigi,
membuat LSM Forum Gerakan Anti Korupsi (Forgas) angkat bicara. Forgas kata
Sukri Tjakunu, menanti saat ini terus menanti ‘taring’ Kejari dalam menangani
proyek RTH.
Menurut Sukri, Kejari
Parigi harus membuktikan omongannya. “Saya ingin melihat taring Kejari. Jangan
lagi pengusutan proyek RTH kawasan Toraranga diundur-undur hingga akhirnya
tidak ada kepastian. Sebab dugaan ketidakberesan pada pekerjaan RTH kawasan
Toraranga sudah terekspose di media sejak lama,” ujar Sukri.
Menurut Sukri, Kejari harus
menunjukkan keseriusannya untuk menangani kasus ini. Tahun 2015 ini Kejari
Parigi harus menyelesaikan kasus RTH kawasan Toraranga, jangan sampai
pengusutan itu kembali menyeberang tahun.
“Jika ada indikasi
merugikan negara, maka segera naikkan ke tahap penyidikan. Namun jika tidak ada
kerugian, maka umumkan ke publik agar tidak ada tanda tanya dalam kasus ini,”
ucap Sukri.
Arsip BPK Bulan Maret
2012
Di situs BPK Palu,
ditemukan lampiran arsip tentang RTH Toraranga. Dasar lampiran arsip BPK itu
adalah salah satu edisi terbitan media lokal Sulteng:
Proyek Pembangunan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Parigi yang menelan anggaran Rp 1 miliar lebih
berlokasi di eks lapangan Toraranga masih terbengkalai. Proyek yang dikerjakan
CV Banua Baru itu, mengerjakan proyek sejak 29 April 2011 tahun lalu, dan
menurut batas waktu kontrak proyek tersebut harus selesai pada 7 November 2011
atau 193 hari kerja. Otomatis sampai saat ini banguan ini belum bisa dinikmati
warga. Link: https://palu.bpk.go.id/?p=8267.
Lenyap dan Seakan Dipetieskan
Pasca pernyataan
Widagdo, hingga saat ini (tahun 2019), penanganan kasus RTH Toraranga tak
kunjung berlanjut. Seperti lenyap dan seakan dipetieskan terhadap masalah itu.
Betapa tidak, Sejak Widagdo, kini Kabupaten Parigi Moutong telah dua kali
dilakukan pergantian Kepala Kejaksaan.
![]() |
Mohammad Tang Kasi Pidsus Kejari Parigi Moutong |
“Maaf, kasus yang mana
itu? RTH apa? Saya tidak pernah tahu soal itu,” ucap Mohammad Tang belum lama
ini.
Kasi Pidsus itu
berencana melakukan penggalian informasi soal RTH Toraranga, demi memastikan
status hukumnya.
Disinggung kesan peties
terhadap kasus tersebut, Tang no comment. “Saya cari tahu dulu infonya, sebab
saya tidak berani berspekulasi,” katanya.
Sikap Bungkap Bekas
Satker
Aryan Gafur, salah
seorang yang diketahui tau persis urusan pembangunan RTH Toraranga. Namun
sayang, pesan WhatsApp yang berisi pertanyaan terkait kasus RTH tersebut tidak
mendapat klarifikasi dari Aryan Gafur. Padahal, berdasarkan notifikas WhatsApp,
Aryan Gafur membaca pesan pertanyaan media ini.
Seperti diketahu, dalam
pembangunan RTH Toraranga, Aryan Gafur menjabat kepala Satker. Sebab itu pria
yang kini menjabat Kadis PU Kabupaten Buol itu merupakan penanggung jawab,
selain PPK-rekanan.
Hingga berita ini
tayang, bekas Satker tersebut tidak memberi jawaban. Bahkan untuk upaya
konfirmasi selanjutnya, Aryan Gafur sudah tidak dapat lagi dihubungi.
TIM