Dugaan Korupsi Alirman Cs.
Palu, Sultengaktual.com- Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah Kembali Memperlihatkan bahwa institusi Adhyaksa itu tidak main
main dalam memerangi persoalan persoalan korupsi yang nantinya akan merugikan
keuangan Negara, sebagai salah satu buktinya yaitu melakukan tindak lanjut
dengan menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek
penggantian Jembatan Torate Cs dengan anggaran kontrak sekitar RP 14,9 Miliard
dari pembebanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun anggaran 2018 di
periode awal oktober lalu.
Sudah dua bulan sejak
Oktober lalu, Penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini merupakan suatu
kesimpulan atas terpenuhinya unsur pada penanganan kasus proyek itu yang
melibatkan langsung PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di paket bermasalah itu,
Yakni Alirman M Nubi.
![]() |
Nampak Alirman M Nubi memakai rompi orange
ketika akan digelandang ke Rutan Palu untuk ditahan karena dugaan korupsi. (Foto Mercusuar) |
Pada 2 Bulan lalu,
Yakni Diawal Oktober 2019, Alirman M Nubi, ST Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Yang ditujukan Kepadanya selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas Masalah Pekerjaan Proyek Penggantian
Jembatan Torate Cs dengan dugaan keuangan Negara yang dirugikan sebesar kurang
lebih 2,8 Miliard Dari Pagu Anggaran Pekerjaan
sebesar 18 M dan untuk dikontrakkan sesuai dengan penawaran hasil lelang dengan
nilai kontrak Rp 14,9 Miliard.
Penahanan atas proses
dugaan korupsi pada pekerjaan proyek tersebut (Jembatan Torate Cs – Red) bukan
hanya Alirman Saja Selaku PPK, melainkan konsultan Pengawas, Ngo Joni, Serly selaku Kuasa Direktur Perusahaan
Pelaksana PT Mitra Aiyangga Nusantara,
Dan Mansur Selaku Direktur Perusahaan pelaksana berdasarkan fakta fakta yang
tidak sesuai atas laporan administrasi dengan fakta lapangan, dan dengan
melihat unsur lain yang sudah terpenuhi dan akibat itu maka Negara dirugikan
Hampir Rp 3 Miliard, jelas Humas Kejati Sulawesi Tengah.
Hari itu Juga, sekitar
tanggal 3 Oktober 2019 baru baru ini, pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka atas dugaan korupsi
di proyek jembatan torate, empat
tersangka ini disangkakan pada pasal 2
ayat 1 junncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1
Ke – 1 KUHP, dan sambil proses perkara ini berjalan, para tersangka ditahan
pada rumah tahanan kelas II Palu Maesa, dan Serly di titipkan pada Lapas
Perempuan Klas III Palu Di Sigi, rinci
Humas Kejati Suteng.
Eko Arianto selaku
pimpinan TEGAK Sulteng salah satu lembaga pemerhati penggunaan keuangan Negara
dlam bidang peningkatan sarana prasarana Publik menuturkan bahwa kinerja teman
teman di Kejaksaan Tinggi Sulteng perlu diberikan apresiasi dan terus disemangati
serta disupport untuk selalu dan siap memberantas serta menindak para pelaku
pelaku korupsi tanpa pandang bulu dan mengikuti alur mekanisme Standart /Baku
dalam melakukan suatu tindakan, Ujar
Eko.
Dugaan awal atas
indikasi korupsi dalam proyek Jembatan Torate Cs dengan nilai kontrak Rp 14
Miliard lebih itu ketika adanya kejanggalan antara laporan administrasi dengan
kondisi fisik lapangan sebenarnya. Ketika ditelusuri lebih dalam lagi, ternyata
dalam membuat laporan pemeriksaan bobot fisik pekerjaan dilapangan, secara
administrasi proyek dalam laporan itu dinaikkan bobot volume pekerjaan yang
sama sekali tidak dibenarkan, karena kondisi fisik lapangan belum sampai pada
titik nilai bobot yang dibuat pada laporan pemeriksaan pekerjaan dilapangan.
Proyek yang dibiayai
langsung melalui dana APBN murni itu berpagu 18 miliard dan dikerjakan oleh PT Mitra Aiyangga
Nusantara sebagai pemenang lelang dengan nilai yang dikontrakkan Rp 14,9
Miliard tidak secara maksimal melakukan
pekerjaan dilapangan, bukti nyatanya adalah progress pekerjaan berjalan sangat
lambat dan seakan tidak ada keseriusan dalam penyelesaian pekerjaan. Nyatanya
bobot volume pekerjaan dilapangan sangatlah jauh dari perencanaan kenaikan bobot
perhari, perminggu bahkan perbulan. Begitu juga ketika ditinjau lagi mengenai
SCM yang terjadi, pelaksana seakan tidak serius memacu pekerjaan agar bisa
keluar pada titik kritis keterlambatan, SCM merupakan suatu tahapan dimana
pengguna dalam hal pihak proyek melihat adanya suatu keterlambatan pekerjaan
sehingga bisa mempengaruhi hasil pekerjaan dan bisa membuang waktu saja,
sehingga SCM dilakukan untuk melakukan semua item pekerjaan tidak stag
melainkan ada kenaikan atau kemajuan grafik hasil kerja atau kenaikan bobot
volume pekerjaan, ujar salah satu staf pihak proyek/satker kepada Mandala Post
, sambil meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
Mengacu pada kesimpulan
awal yang diambil atau diputuskan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah dengan menaikan status para unsur atau orang yang terlibat dalam proyek
jembatan Torate Cs dengan status tersangka merupakan suatu telahan mendalam
atas unsur unsur lain guna melengkapi serta menguatkan dasar alasan hingga
naiknya status dan sampai melakukan penahanan badan terhadap para tersangka,
Tambah Eko.
Bayangkan saja pada
laporan pemeriksaan pekerjaan dilapangan sebagai bukti nyata, bobot fisik
lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara administrasi dengan
kondisi sebenarnya, sehingga dalam hal ini ada dilakukan suatu tindakan
kebohongan atau suatu indikasi curang bahkan negative terhadap menaikan jumlah bobot yang tidak sesuai
dengan kondisi lapangan, jelas Sumber.
Apa namanya jika bobot
pekerjaan dilaporkan berada pada posisi 28 persen lebih didalam berita acara
pemeriksaan pekerjaan, sedangkan kondisi fakta lapangan tidak demikian, ini
menurut hemat kami sudah merupakan suatu niat atau hal yang terencana dalam
penanganan paket proyek jembatn Torate Cs dalam bentuk pembuatan laporan hasil
pekerjaan ketika dilakukan pemeriksaan.
Tidak memungkiri atas
apa yang terjadi merupakan suatu tahapan dalam mendapatkan suatu keadilan atas
hasil yang didugakan terhadap para unsur/oknum
di proyek Torate Cs, karena sampai di penghujung tahun 2018 Lalu, pekerjaan
dengan kontrak di April 2018 lalu ini tetap saja jalan ditempat dengan minimnya
kenaikan bobot hasil pekerjaan, jelas Eko ketika memberikan gambaran fakta atas
proyek tersebut.
Sidang Perdana Terdakwa
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
XIV Palu Satuan Kerja (Satker) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah
(Kimpraswil) Provinsi Sulteng, Alirman M Nubi dijadwalkan menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Demikian tiga terdakwa
lainnya, yakni Konsultan Pengawas, Ngo Joni; Direktur PT Mitra Aiyangga
Nusantara, Moh Masnur Asry dan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, Sherly
Assa, juga akan menjalani sidang perdana.
Alirman M Nubi, Ngo
Joni, Moh Masnur Asry dan Sherly Assa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran
Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker
Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng.
“Pembacaan dakwaan
(agenda sidang) oleh JPU,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik
Sugihartono SH saat ditemui Media ini, Rabu (20/11/2019).
Terdakwa Alirman M
Nubi, lanjutnya, teregister Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal; Ngo Joni Nomor:
50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal; Moh Masnur Asry Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal,
serta terdakwa Sherly Assa Nomor: Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang
memeriksa dan menyidangkan keempat terdakwa sama, diketuai Ernawati Anwar SH MH
dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
“Keempatnya didakwa
Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup
Lilik.
Kerugian Negara
Diketahui, Kamis
(3/10/2019), penyidik Kejati menahan dan menitipkan keempatnya, masing-masing
Alirman M Nubi, Moh Masnur Asry dan Ngo Joni di Rutan Klas II A Palu, serta
Sherly Assa di Lapas Perempuan Klas III di Maku, Sigi.
Penahanan keempat usai
pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng
Nomor: 01, 02, 03 dan 04/P.2/Fd.1/10/2019 tanggal 3 Oktober 2019.
“Perbuatan para
tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.889.774.514,” ungkap
Aspidsus Kejati SUlteng, Edward Malau SH MH.
Dijelaskan Aspidsus,
kasus itu berawal pada tahun 2018 Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulteng
melaksanakan pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs dengan Pagu Anggaran
Rp18.087.428.000 yang bersumber dari APBN 2018.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate Cs yaitu PT Mitra Aiyangga
Nusantara dengan nilai kontrak Rp14.900.900.000, dan masa kontrak kerja 210
hari sejak 4 April 2018 hingga 5 November 2019.
Dalam proses
pengerjaan, pekerjaan terhenti hingga progres yang ada dilanjutkan MNA. Namun
sampai kontrak berakhir pada 5 November 2018 pekerjaan tidak selesai, karena
tidak dikerjakan sesuai jadwal.
Pada 21 Desember 2018,
lanjut Aspidsus, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
tersangka Alirman M Nubi dan Ngo Joni. Hanya saja berita acara pemeriksaan
tersebut direkayasa seolah-olah pekerjaan telah mencapai 28,56 persen, padahal
capaian pekerjaan di berita acara pemeriksaan tidak sesuai kondisi di lapangan.
Dalam dakwaan dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, menguraikan, tahun 2018 pada Kemen
PUPR Dirjen Binamarga BPN XIV Palu, Satker Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga
dan tata ruang wilayah Provinsi Sulteng, mendapat dana untuk pelaksanaan
pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, pagu anggaran Rp 18 miliar.
Ia mengatakan, untuk
pekerjaan Torate Cs, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate
panjang 9,60 meter, nominal Rp 3,6 miliar , jembatan Laiba panjang 6,80 meter ,
nominal Rp 3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp 2,9
miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp 3,6 miliar.
Tim