Jakarta, sultengaktual.com - KPK menjerat seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012. Tersangka yang ditetapkan merupakan seorang pengusaha bernama Dadang Suganda.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pekan Lalu.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK menjerat 3 tersangka yaitu:
- Herry Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung;
- Tomtom Dabbul Qomar sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014; dan
- Kadar Slamet sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju ke sejumlah orang yang masih dalam proses pendalaman dan bisa jadi akan menjadi tersangka jika memenuhi unsur. DtkNws
Sebelumnya dalam kasus ini KPK menjerat 3 tersangka yaitu:
- Herry Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung;
- Tomtom Dabbul Qomar sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014; dan
- Kadar Slamet sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju ke sejumlah orang yang masih dalam proses pendalaman dan bisa jadi akan menjadi tersangka jika memenuhi unsur. DtkNws