Parigi
Moutong – I Putu Eddi Tangkas, adalah mantan Kepala
Desa Purwosari menanggapi soal dugaan penyelwengan bantuan alat pertanian yang diperuntukan
kelompok tani setempat.
![]() |
I Putu Eddi Tangkas foto istimewah |
Kepada
Sultengaktual.com bekas Kades tersebut membenarkan terjadinya proses sewa
menyewa alat bantuan yang dianggarkan dari APBN itu. Dalihnya, keterbatasan
dalam pengelolaan dijadikan dasar kelompok tani Sinar Harapan menyewakan alat
pemotong padi pengadaan tahun 2015 tersebut.
“Karena
setahun setelah pengadaan (2016), alat itu tidak mampu dioperasikan karena tidak
ada mobil pengangkut. Itu sebabnya sehingga kelompok menyewakan ke pihak lain,”
tulis Eddi Tangkas menjawab pertanyaan Sultengaktual.com via WhatsApp, Rabu 7 Agustus 2019.
Eddi
Tangkas turut membenarkan adanya perjanjian tertanggal 6 Mei 2016 yang ia
ketahui dan tandatangani disaat dirinya menjabat Kades Purwosari, Kecamatan Torue,
Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam
lampiran surat perjanjian tersebut tertulis nama I Gede Pasek Sandiana sebagai
pihak pertama. Tujuh orang pihak kedua, tiga saksi dan dibubuhi tanda tangan serta
stempel desa. Pihak pertama sebagai yang menyerahkan dan pihak kedua sebagai
penerima.
Menurut
Eddi Tangkas, alat bantuan yang disewakan itu sudah kembali ke kelompok
taninya.
Disinggung
soal adanya bantuan susulan yang diduga ke sasaran yang sama, Eddi Tangkas
menjawab kalau bantun itu berupa Unit Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA)
tahun 2018.
“Kalau
yang 2018 itu brigade dari dinas langsung ke UPJA,” tulis Eddi Tangkas dari
WhatsApp-nya.
Adanya
informasi soal sewa-menyewakan alat bantuan tersebut kata Eddi Tangkas diduga
sebagai manuver politik yang difokuskan kepadanya.
Seperti
diketahui bahwa dugaan “merentalkan” bantuan pemerintah itu kini sedang dalam
penanganan Aparat Penegak Hukum (APH). Baca: Banyak Kasus Dilidik Jaksa di Parigi Moutong. Dalam penanganannya kasus dugaan penyelewengan
bantuan alat pertanian dari pemerintah.
Reporter/Editor: Andi
Sadam