Sebuah produk rumahan di Kabupaten
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dua pekan terakhir mendadak tenar. Diprediksi,
dalam waktu dekat hasil dari industri rumahan olahan emak-emak ini menggebrak pasar nusantara.
![]() |
Minyak Kelapa Kampoenk, Produksi Mabin Industri |
Tingginya minat konsumen
jadi dasar prakiraan kalau produk dari kampung ini bisa menembus penjualan dilevel
nasional.
Adalah minyak goreng, yang dibuat
dari daging kelapa pilihan di wilayah Parigi. Tak tanggung-tanggung, pelumas
makanan yang diberi merk “Minyak Kelapa Kampoenk” oleh pencetusnya, kini sudah
menembus Pulau Dewata dan Jakarta.
“Alhamdulillah, setelah tiga
pekan kami mencoba memasarkan, minyak kelapa kampung kami sudah ramai peminat. Pekan
kemarin sample produksi kami mendapat pesanan dari Bali. Dan saat ini kami
mendapat pesanan sample lagi ke Jakarta,” ujar pencetus Minyak kelapa Kamponk, Faradiba,
saat bincang ringan dengan reporter media ini, Selasa 23 Juli 2019.
Selain sudah menyeberang
pulau, hasil olahan tangan emak-emak dari
rumah produksi Mabin Industri ini juga telah mendapat pesanan dari Kabupaten Minahasa
Utara, Propinsi Sulawesi Utara.
![]() |
Faradiba |
“Semua pesanan yang kami
layani masih bersifat sample, dengan
jumlah bervariatif,” kata perempuan kelahiran 29 tahun silam itu.
Secara pemasaran lokalan,
menurut Faradiba, produk Mabin Industri sudah mendapat respon baik. Penilaian
itu terlihat dari banyaknya pesanan setiap harinya, baik di Kota Parigi maupun Kota
Palu.
“Untuk respon pasar di Kota Parigi
dan Kota palu, produk kami mendapat lirikan cukup bagus. Pernah dalam sehari
kami menerima orderan mencapai seratusan botol,” katanya.
Wanita berhijab itu membeberkan,
bagusnya respon pasar terhadap Minyak Kelapa Kampoenk, lantaran aroma khas dari
minyak itu serta kemasan menggunakan botol bersegel.
Menyangkut kemasan, Mabin
Industri memakai botol berukuran 500 ml dan 250 ml, dengan harga Rp10 ribu
hingga Rp18 ribu.
Prioritas
Pada Legalitas
Meski sudah menyasar pasar,
produk yang berhastage ”Minyak Kelapa Kampoenk, Bukan Kampungan” ini belum
mengantongi izin produksi dari pemerintah setempat.
“Untuk izin produksi kami
masih dalam tahap persiapan dan pelengkapan administrasi. Yang sedang kami siapkan
dan usulkan yaitu permintaan sertifikat atau izin Pangan Industri Rumah Tangga
(PIRT) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.
Faradiba menambahkan, kalau izin
PIRT sudah dikantongi, selanjutnya Mabin Industri mengusulkan untuk memperoleh
label Halal.
“Legalitas atau izin itu
jadi prioritas kami, sebab tanpa izin produk kami tidak akan bisa menyasar
pasar nusantara,” sebut Faradiba.
Reporter: Yusuf