Parigi
Moutong – Laporan dugaan ‘penyelewengan’ dana desa
di Kabupaten Parigi Moutong, tahun ini banyak masuk di meja jaksa. Tak tanggung-tanggung,
tiga dari sebanyak 278 Kepala Desa di daerah itu, kini terpaksa berurusan
dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
![]() |
ilustrasi |
Tiga
nahkoda desa itu masing-masing Kades Jononunu, Kades Kasimbar dan Kades Ambesia
Selatan.
“Desa Jononunu potensi dugaan kerugian sekitar Rp356 juta tahun anggaran
2018. Desa Kasimbar sekitar Rp100 juta anggaran tahun 2017, dan Desa Ambesia
Selatan sekitar Rp200 juta anggaran tahun 2018,” beber Kepala Seksi Intel
Kejari Parigi Moutong, M Rifaizal, Rabu 24 Juli 2019.
Menurut
Rifaizal, Kejari Parigi Moutong sudah menerima cukup banyak laporan dugaan penyalahgunaan
dana desa. Tapi dari banyaknya laporan masuk, kata Rifaizal, baru tiga desa
yang status pemeriksaannya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Selain
desa Jononunu, Kasimbar dan Ambesia Selatan, masih ada sejumlah desa lagi yang
penanganannya masih pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Terkait
tiga Kades yang punya persoalan, menurut Rifaizal, Kades Jononunu paling tidak
kooperatif. “Tiga kali dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, Kades
Jononunu tidak pernah menghadiri. Kalau dua Kades lainnya mereka cukup
kooperatif,” sebut Rifaizal.
Rifaizal
menjelaskan, dua alat bukti yang dianggap cukup sehingga jaksa menaikkan status
ke ‘level’ penyidikan terhadap kasus Kades Jononunu.
Reporter/Editor: Andi
Sadam