Jakarta-
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang
diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan
sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019 malam.
![]() |
Majelis Hakim MK membacakan
putusan sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Presiden dan Wakil
Presiden 2019 di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Solopos.com
|
Dalam pembacaaan amar
putusan yang selesai pada pukul 21.16 WIB, hakim konstitusi Wahiduddin Adams
menyatakan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga) untuk mendiskualifikasi
pasangan Jokowi-Maruf Amin tidak beralasan. Permohonan diskualifikasi ini
merupakan salah satu inti dari petitum yang diajukan tim kuasa hukum
Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres ini.
"Terkait permohonan
pemohon agar mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai
capres-cawapres, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan untuk
sepenuhnya," kata Wahidudin.
Sebelum penolakan terhadap
dalil permohonan diskualifikasi, majelis hakim juga menolak seluruh dalil
lainnya yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Majelis juga menolak dalil kubu
Prabowo yang mempersoalkan status Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah
Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
"Berdasarkan penilaian
atas dalil-dalil di atas, mahkamah berkewanangan melakuan persidangan a quo,
pemohon juga berhak melakukan pemohonan a quo, dan permohonan juga masih sesuai
peraturan perundangan," kata hakim.
Berdasarkan berbagai
pertimbangan peraturan perundangan, majelis hakim konstitusi menyatakan menolak
seluruh permohonan pemohon. Majelis juga menolak eksepsi pihak termohon (KPU)
dan pihak terkait (Jokowi-Maruf) terkait penolakan mereka terhadap berkas
revisi permohonan kubu 02.
"Amar putusan:
mengadili, menyatakan, menolak eksepsi termohon atau pihak terkait seluruhnya
dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sumber: Solopos.com