Palu – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menghimbau kepada pihak swasta, Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, pekerja/buruh paling lambat di berikan pada H-7 lebaran Idulfitri.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona mengatakan, perintah pembayaran THR bagi pekerja/buruh berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang kemudian di sahuti masing-masing pemerinta daerah di terbitkan dalam surat edaran.
Olehnya, melalui edaran Wali Kota Palu nomor 341.A/1630/diskop,UMKM dan Naker/2017 perihal pelaksanaan THR keagamaan 2017, hari libur resmi dan dan cuti bersama.
“Dalam rangka Pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Natal tahun 2017 maka disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN dalam wilayah Kota Palu agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi Pekerja atau buruh. Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Berdasarkan aturan berlaku, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun terus menerus atau lebih besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji pokok di tambah tunjangan tetap.
Kecuali katanya, pemberian THR tersebut kelebih besar apabila telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau masih terhitung karyawan baru maka pembayaran THR sdiberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah atau gaji.
“Berdasarkan aturan yang berlaku pembayaran THR kepda pekerja tridak diperkenankan diberikan dalam bentuk barang, wajib dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Republik Indonesia,” jelasnya. WN