Rudy Chandra ‘Tantang’
Kejaksaan
Palu– Proyek Rekontruksi
Penanganan Lereng Nupabomba – Kebun kopi – Toboli II menuai sorotan, pasalnya
proyek yang menguatkan tanah tebing yang sering terjadi longsor itu diduga akan
mengalami keterlambatan.
Proyek berbandrol Rp 51.374.843.000 yang dikerjakan oleh PT
Sapta Unggul Jo PT Sujainco mengerjakan pemasangan alat penahan pasir pada
tebingan yang di kerjakan dengan menggunakan Geogrid dan Geotax. Proses
pemasangan alat Geogrid ini dilakukan dengan cara memakai Pin dengan cara di
bor. Selain pemasangan alat penahan pasir ini, pelaksana juga melakukan
pemasangan saluran air dari pracetak serta melakukan susunan batu di sebelah
saluran air yang dipasang. Bukan itu saja, pekerjaan dilapangan juga terlihat
pembuatan box culvert serta plat deucker.
Pemerhati Pembangunan Infrastruktur, Eko Arianto selaku
Direktur LSM Tegak Sulteng mengatakan bahwa proyek itu akan terlambat
dikarenakan waktu sudah semakin dekat dengan batasan kontraknya. Dan bukan itu
saja, selalu paket paket yang dikerjakan di ruas kebun kopi itu ‘sarat’
terlambat. Seharusnya ini menjadi acuan atau referensi dalam proses lelang, apa
lagi pemenang pemenang yang ada diruas kebun kopi itu sepertinya itu itu saja,
urainya.
Selain itu, dengan melakukan rekontruksi atas lereng yang
dimaksud dari terlaksananya paket pekerjaan ini dengan memasang Geogrid dan
Geotax yakni sebagai alat penahan pasir apakah mampu memberikan solusi secara
teknis terhadap volume pasir atau tanah jika sewaktu waktu terjadi gerusan
tanah akibat hujan, kata Eko dengan penuh tanya.
Moh Ridwan, ST selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika
ditemui diruangannya belum lama ini membantah jika proyek itu akan terlambat. “
masih ada sisa waktu pelaksanaan, jadi kami selaku pengguna yakin akan tepat
waktu”, kata Ridwan.
Dan jika memang ada keterlambatan, kami akan menerapkan
sistem denda maksimal atas pekerjaan dari yang dikontrakkan sesuai aturan yang
ada. Keterlambatan itu hal biasa dan ada aturan yang mengikat, dalam
keterlambatan tidak ada menimbulkan kerugian uang negara, jadi apa yang harus
di khawatirkan, sambil berkata, “saya juga sudah tidak mau lagi untuk menjadi
PPK ditahun berikut, kalau bisa minta Pensiun dini Saja”, jelas Ridwan
diruangan Kantornya.
Menyikapi pekerjaan pekerjaan yang selalu dimenangi oleh PT
Sapta unggul, Ridwan hanya mengatakan bahwa itu ranah pekerjaan pokja pada
proses pelelangan, tetapi kami selaku pengguna juga melihat hasil pekerjaan pak
rudy sangat memuaskan, Jelasnya.
Pihak PT Sapta Unggul, Rudy Chandra mengatakan bahwa
pekerjaan di Nupabomba – Kebun kopi – Toboli II akan selesai tepat waktu sesuai
dengan batas waktu Kontrak, kata Rudy Di ruang kerjanya.
Toboli –
Ampibabo 2014, Diperiksa
Proyek Pelebaran Jalan ruas Toboli – Ampibabo yang
menggunakan dana APBN tahun 2014 diduga tengah diendus oleh pihak kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah. Pelaksana hajatan pekerjaan ruas yang berbandrol kurang
lebih Rp 33,4 Miliard adalah PT. Sapta Unggul (SU).
Dugaan atas diendusnya pekerjaan itu Diawali adanya
beberapa titik di areal ruas Toboli – ampibabo yang mengalami kerusakan,
kerusakan ini dikarenakan pada proses pekerjaan yang dilakukan hanya
memanfaatkan material sekitar lokasi diduga tanpa melakukan uji laboratorium
terlebih dahulu. Dugaan ini diperkuat dengan tidak tersedianya alat pemecah
batu (Stone Crusher) di sekitar lokasi. Akibatnya, PT SU hanya memanfaatkan
material sekitar lokasi yang diduga tanpa melakukan uji laboratorium terlebih
dahulu, ujar sumber yang minta jatidirinya Tidak dikorankan.
Rudy Chandra, Selaku Pemilik PT Sapta Unggul yang
dikonfirmasi Belum Lama Ini dikantornya Membantah Keras atas apa yang
dipersoalkan pada pekerjaan 2014 untuk ruas Toboli – Ampibabo.
“ Tidak ada sedikitpun pelanggaran yang kami lakukan, saya
siap diperiksa oleh Kejaksaan, Karena kami juga memiliki data data pendukung
atas material apa saja yang kami gunakan, semuanya sudah sesuai dengan standart
yang ditentukan”, Sambil Mengulang bahwa “ Saya Siap Diperiksa” Kata Rudy.
Hasil pekerjaan yang ada sekarang mulai nampak beberapa
titik Badan jalan yang mengalami kerusakan bahkan berlubang. Dan belum lama
ini, kerusakan kerusakan yang terjadi telah diperbaiki, apakah diperbaiki
melalui anggaran rutin pemeliharaan swakelola atau masih dalam tahap
pemeliharaan pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana, Ujar Eko Arianto,
Direktur LSM Tegak Sulteng.
Jika memang ada indikasi serta kejanggalan dalam pekerjaan
proyek Pelebaran Jalan Toboli – Ampibabo 2014 yang informasinya sedang diendus
oleh pihak kejaksaan, maka pihak kami sangat berharap agar benar benar
dilakukan pemeriksaan secara cermat dan bisa memberikan hasil yang sesuai, jika
memang terjadi pelanggaran serta adanya kerugian yang ditimbulkan , maka pihak
kejaksaan harus memberikan tindakan Tegas, jelas Eko.
Kebun
Kopi, Menguap?
Proyek Kebun Kopi Yang di anggarkan Lewat APBN murni menuai
sorotan tajam, Pasalnya proyek yang turun di ruas Tawaeli- Nupabomba – Kebun
Kopi – Toboli selama kurun waktu 4 Tahun Terakhir ini Diduga Dimonopoli.
Kontrak kontrak yang terjadi di tahun 2013, 5 kontrak yang
terjadi di tahun itu juga diduga pada proses finishingnya bermasalah, Desa Nupabomba-Toboli itu dihelat oleh PT Sapta Unggul
(Rudy Chandra) dengan Rp23,4 miliar lebih, PT Suburo Jayana Indah Corp
(Sujainco – Di pinjam Oleh Rudy Chandra)
dengan nilai Rp23,4 miliar lebih, PT Kurnia Graha Mandiri (KGM) asal
Makassar memenangi Rp22,7 miliar lebih, PT Langgeng Jo Firman Anugerah (
Dipakai oleh Dede Sakkung) dengan nilai kontrak Rp18,6 miliar lebih dan PT
Anugerah Jaya Konstruksi (AJK) Asal palu dengan nilai kontrak Rp22,2 miliar
lebih.
Dugaan bermasalahnya proses
finishing pekerjaan ditahun 2013 itu dikarenakan pihak pengguna pada waktu
belum membayarkan sisa pekerjaan yang sudah berakhir masa kontraknya. Padahal
proses administrasi baik denda keterlambatan hingga perpanjangan waktu sesuai
aturan perpres 54 thn 2010 dan aturan lainnya sudah dipenuhi oleh pelaksana,
namun anehnya pembayaran itu dilakukan pada tahun berikutnya (2014-red), ujar
Eko arianto Direktur TEGAK SULTENG kepada Mandala Post.
Eko menjelaskan bahwa Jika kita tilik, bila memang anggaran dinyatakan
kembali pada kas negara, berarti seharusnya perusahaan perusahaan pemenang
hajatan ruas Kebun Kopi 2013 tersebut sepantasnya dinyatakan putus kontrak.
Sebab, jika memang anggaran kembali ke kas negara, maka PJN II Sulteng tidak
mempunyai pos anggaran lain untuk membayar ‘tunggakan’ kepada para rekanan itu
lagi. Lantas ada apa sebenarnya dengan proyek proyek itu.
Seiring berjalannya kontrak kontrak
pekerjaan pada tahun 2014, pihak pihak pelaksana yang mengerjakan ruas
Nupabomba – toboli semakin gelisah atas sisa dana yang belum terbayarkan atas
kontrak kerja di 5 titik pekerjaan.
Belum Terbayarkan pekerjaan yang dikontrakkan
di tahun 2013 itu memunculkan spekulasi pertanyaan, mulai dari dugaan
konspirasi, putus kontrak bahkan black list mulai mengemuka, Jelas Eko.
Eko Menambahkan, jika anggaran
sebuah proyek dinyatakan kembali ke kas negara, maka seharusnya sudah ada
pemberlakuan pemutusan kontrak dan ganjaran black list terhadap pelaksana.
“Sesuai aturan yang saya ketahui, jika dana proyek sampai kembali ke kas negara,
maka seharusnya terjadi pemutusan kontrak, dan rekanan diganjar dengan black
list,”Jelasnya.
Meskipun hal tersebut tetap dibayarkan di tahun berikutnya, seharusnya ini
menjadi tolak ukur, ada apa sebenarnya, bahkan di tahun tahun berikutnya,
beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek 2013 itu kembali mendapatkan
kontrak kontrak pekerjaan, Tambah Eko.
Pihak PT Sapta Unggul saja ketika mengerjakan proyek 2013 lalu, masih
memiliki sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar 8 persen, dan baru
diselesaikan di penghujung tahun anggaran 2014.
Muhammad Syukur mantan Kasatker PJN II Sulawesi
Tengah sewaktu proyek ini dikontrakkan yang hendak di konfirmasi tidak
berhasil, karena no ponsel yang dituju tidak Aktif, Begitupun Dengan Irene
Karim, ST mantan PPK proyek kebun kopi 2013 yang dihubungi melalui telepon
selular juga tidak aktif.Wartawan/Editor : Randhy Budiman