![]() |
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui asisten II bidang
Ekonomi keuangan Ansyar Suiadi beridalog dengan warga Kelurahan Mpanau
Kecamatan Tavaili di ruang kerjannya. (F. Duan)
|
PALU
- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melakukan pengkajian kembali terhadap izin
lingkungah pengelolaan limbah industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau
Kecamatan Tavaili. Pengkajian kembali izin itu, menyusul hingga kini pihak PLTU
masih mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Asisten II
Pemkot Palu Ansyar Sutiadi, saat berdialog dengan sejumlah warga Mpanau di
Ruang kerjanya, Jum'at (4/11) mengemukakan, pihaknya akan segera melakukan
konsultasi ke Kementeria Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLH). Bukan cuma itu,
Pemkot Palu juga akan menemui langsung pimpinan Perusahaan tersebut di Jakarta.
Upaya itu,
menurutnya adalah bentuk perhatian serius Pemkot dalam menindaklanjuti
permasalahan lingkungan yang dialami warga sekitar akibat aktivitas PLTU.
Setelah pihaknya merumuskan masalahnya, maka dua konsep pendekatan yang akan
dilakukan yakni program penyelesaian jangka pendek dan panjang.
Sementara,
Ketua LPM Kelurahan Mpanau Sahrugair Subowo mengatakan, tidak ada hal lain
kativitas PLTU Mpanau harus ditutup, bahkan permintaan mereka perusahaan tersebut
dipindahkan dari kelurahan Mpanau.
Bahkan, jika
Pemkot Palu tidak melakukan langkah tegas terhadap aktivitas PLTU, maka warga
setempat akan menyurati langsung Persiden Repubik Indonesia Joko Widodo.
"Jika ini
tidak ditindak tegas kami akan menyurati dan melapor kepada Presiden,"
tandasnya. WN