ilustrasi |
PARIMO- Penerapan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)—saat ini Aparatur
Sipil Negara (ASN), sepertinya belum diterapkan dengan baik di Kabupaten Parigi
Moutong (Parimo). Sinyalemen bahwa aturan tersebut ‘mandul’ di Kabupaten yang
dinahkodai Samsurizal Tombolotutu itu terlihat dari ‘menjamurnya’ ASN yang
dikabarkan beristri lebih dari satu, alias poligami.
Praktik
beristri dua yang dilakukan oknum-oknum PNS di Parimo seakan bukan hal tabu
lagi. Gunjing soal adanya PNS yang telah menikah atau akan menikah lagi sudah
menjadi ‘omongan ringan’ di pemerintahan.
Di
Sekretariat Daerah (Setda) Parimo misalnya. Saat ini tidak hanya satu orang PNS
yang berpoligami. Menariknya, tercatat salah seorang PNS yang berstatus Kepala
Sub Bagian (Kasubag) kini ‘memelihara’ istri sebanyak tiga orang. Wah!!!
Pejabat
tertinggi, baik bupati, wakil bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda)
sepertinya cuek dengan hal tersebut. Padahal, tindakan oknum PNS yang beristri
tiga itu telah menjadi rahasia umum.
Tidak hanya
di Setda Parimo, di beberapa SKPD pun terdapat PNS dikabarkan berpoligami.
Menariknya, para abdi negara itu berani beristri dua tanpa terdaftar melalui
Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar dari aksi memiliki selir itu
dilakukan oknum-oknum PNS dengan cara nikah diam-diam, tanpa persetujuan istri
pertama.
Selain kabar
berpoligami, praktik berhubungan gelap juga kerap terjadi di kabupaten lumbung
padi tersebut. Seperti yang terjadi 2015 lalu, salah seorang Sekretaris Dinas
(Sekdis) kepergok di kamar salah satu penginapan di kota Parigi. Kuat dugaan,
saat digerebek, dalam kamar penginapan itu sang Sekdis sedang indehoy dengan wanita yang disinyalir
kekasih gelapnya. Belakang diketahui, perempuan yang dipergoki bersama sang
Sekdis tidak lain adalah mantan stafnya—tempat oknum PNS itu sebelum menduduki
bangku Sekdis.
Meski kabar
dipergoknya si Sekdis sedang menyeleweng dengan wanita lain telah mencuat ke
permukaan, namun tindakan pemerintah, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) ataupengambil kebijakan pemberian sanksi di pemerintahan, sama sekali
tidak ada.
Sebut saja
Lupus (nama samaran oknum Sekdis), ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan
berkomentar banyak. Si Lupus hanya menyebutkan kalau masalah itu telah
diselesaikan. Katanya, tidak ada masalah lagi.
“Sudahlah,
tidak usah dipermasalahkan, itu sudah lewat,” ucap Lupus.
Ia justru
meminta agar peristiwa tersebut tidak dipublis, karena menyangkut aib yang akan
berakibat pada jabatannya sebagai Sekdis.
Terkait
tumpulnya penerapan PP nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP nomor 10
tahun 1983, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Parimo, Mawardin
tidak memberi tanggapan.
Ketua
Lembaga independen Tegak Sulteng, Eko Arianto mengatakan, agama memang tidak
melarang beristri lebih dari satu. Namun menurut hukum kepegawaian itu salah.
Terlebih diatur dalam undang-undang.
Menurutnya,
kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih banyak. Kalau sudah seperti
itu, pekerjaan apapun bisa saja dilakukan. “Artinya, tindakan poligami itu bisa
memicu praktik korupsi bagi PNS,” ujarnya.
Harusnya
kata Eko, pemerintah jangan memberi toleransi bila ada PNS ketahuan poligami.
Bahkan bila perlu dipecat saja.
“Menurut saya, harusnya ada syrat
alternatif agar PNS bisa polgimai, seperti istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak
dapat disembuhkan, istri tak dapat memiliki keturunan. Atau PNS yang berniat
melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada
persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan mampu membiayai lebih dari
satu orang istri dan anak-anaknya. Selain itu, surat keterangan mampu secara
finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Eko
menambahkan, PPK memiliki hak untuk melakukan diskresi dan memberhentikan PNS
tersebut. dd
Terlibat
Narkoba-Beristri Dua, PNS Dipecat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba
atau menikah kembali secara siri sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan
itu, setiap PNS yang terlibat di dalamnya akan dijatuhkan sanksi terberat.
Asisten
Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan RB
Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap PNS yang ketahuan menjadi pengguna
narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi pengedar narkoba akan
langsung dipecat.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK," kata Bambang pada Senin 8 Agustus 2016, dilansir Antara.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK," kata Bambang pada Senin 8 Agustus 2016, dilansir Antara.
Selain kasus
narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang tersandung kasus pelanggaran
disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. Katanya,
PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.
Ia
menyebutkan, sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tapi harus ikuti
aturan. dd