![]() |
ilustrasi |
PALU - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Palu
telah mengeluarkan edara terkait larangan pungutan terhadap penerimaan siswa
baru di semua jenjang pendidikan, bahkan hingga menonjobkan kepala sekolah,
ternyata masih ada sekolah yang tidak mengindahkan edaran itu. Disinyalir dua
sekolah negeri di Kota Palu ikut melakukan pungutan.
Informasi dihimpun, dua sekolah diduga
melakukan aktivitas yang melawan kebijakan wali kota itu yakni SMPN 6 Palu dan
SDN Inpres 5 Birobuli. Diman SMPN 6 Palu diduga melakukan pungutan kepada siswa
baru untuk pembayaran Masa Orentasi Siswa (MOS) sebesar Rp 125 ribu. Sedangkan
SDN Inpres 5 Birobuli meminta sumbangan kepada orang tua siswa baru sebesar Rp
500 ribu yang katanya untuk kepentingan pembangunan pagar.
Dikonfirmasi diruang kerjanya,
Sekretaris tim pemeriksa dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
lingkup Pemkot Palu Moh Rifani Pakamundi menyatakan, dirinya belum menerima
laporan terkait dugaan pungutan di dua sekolah tersebut.
"Belum ada, kami belum menerima
laporan itu, dari dinas Pemdidikan sendiru belum ada di sampaikan ke
kami," kata Rifani, Senin (1/8).
Menanggapi informasi wartawan, Rifani
mengemukakan sebagai langkah awal pihaknya melakukan penelusuran kebenara
laporan itu terlebih dulu terhadap dugaan pungutan di dua sekolah itu.
"Kami akan coba turun langsung
untuk menayakan kebenaran laporan itu, dalam waktu dekat kami akan tindak
lanjuti," ujarnya.
Jika nanti ditemukan masih ada yang
sekokah yang melanggat edaran Wali Kota, maka tim pemeriksa dan penegakan
disiplin akan melakukan tugas sesuai fungsinya. Yakni memanggil yang
bersangkutan.
"Ya, kalau nanti
misalnya benar terbukti, sanksi
yang diberikan sesuai aturan
yang berlaku. Nah, olehnya laporan
ini kami tampung dulu," ungkapnya. WN