Sampah medis milik RSUD Anuntaloko yang ditemukan berserakan di TPAS Jononunu. Foto : Dadank |
PARIMO- Sampah medis asal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi,
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditemukan berserakan di Tempat Pembuangan
Akhir Sampah (TPAS) Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah. Parahnya, tumpukan
suntik lengkap dengan jarum, kantong darah, kemasan infus, selang kateter dan
limbah lainnya terlihat dalam tumpukan sampah di TPAS tersebut. Padahal,
limbah-limbah tersebut masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Padahal, sebelumnya pihak RSUD Anuntaloko Parigi telah
menyatakan bahwa tidak membuang sampah berbahaya di TPAS Jononunu. Pihak RSUD
Anuntaloko menyebutkan hanya membuang sampah non medis ke TPAS.
Penelusuran media ini di TPAS Jononunu terlihat
sejumlah tumpukan sampah medis asal RSUD Anuntaloko.
Penuturan sejumlah warga yang enggan namanya
dimediakan, sampah medis tersebut kadang diangkut menggunakan mobil pengangkut
sampah kas terbuka yang menyebarkan bau busuk saat melintas di pemukiman warga.
“Malah pernah kami dapatkan mereka membuang sampah
dengan cara menimbun, kami sempat tegur kenapa tidak dibakar. Tapi tidak
dijawab. Sejak saat itu tidak pernah lagi mereka melakukan penimbunan sampah
dari rumah sakit,” ungkap sumber.
Warga juga khawatiran, hewan ternak mereka kadang
masuk ke dalam lokasi TPAS untuk mencari makan. Bila sampah medis turut dibuang
ke TPAS dikhawatirkan bisa memicu penyakit ke ternak mereka.
Selain itu pemulung sampah yang masuk ke TPAS pun juga
bisa terancam tertulari penyakit asal buangan sampah medis RSUD Anuntaloko.
“Instansi terkait harus turun mengecek sendiri,
memberikan teguran ke pihak RSUD Anuntaloko, karena praktik ini sudah
berlangsung lama,” sebut sumber.
Terkait itu, Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate
yang dikonfirmasi pada Kamis 2 Mei 2016 mengatakan, semua sampah medis yang
dibuang di TPAS Jononunu sudah sesuai dengan standar prosedur.
Ia menjelaskan, sebelum dibawa dan dibuang ke TPAS
pihaknya terlebih dahulu menghancurkan sampah medis tersebut.
“Jadi ada prosesdurnya, kita pilah dahulu, setelah itu
diambil langkah penghancuran agar tidak ada yang menyalahgunakan saat tiba di
TPAS,” katanya.
Sampah medis yang dibuang ke TPAS itu, menurut
Nurlela, tidak satupun yang bersifat infeksius, lain halnya dengan jarum atau
alat tajam lainnya yang diyakini telah terinfeksi jenis penyakit tertentu.
Sehingga ia menjamin, kondisi tersebut tidak akan
menginfeksi warga sekitar, hanya saja pihaknya tetap akan berusaha untuk
kedepannya membenahi sistim pembuangan sampah medis mereka ke TPAS.
“Sampah medis di TPAS itu aman, telah melalui proses
pemilahan,” tuturnya.
Namun ia sempat terkejut melihat sejumlah rekaman dan
foto dari wartawan yang memperlihatkan sejumlah botol obat, kantong darah dan
botol infus masih dalam kondisi utuh padahal, seharusnya semua sampah medis
tersebut sudah dalam kondisi hancur.
Kepada sejumlah wartawan Nurlela mengaku segera
menindaklanjuti untuk menegur jajarannya agar lebih berhati-hati dalam memilah
sampah medis.
“Saya sangat beterima kasih mendapatkan informasi ini,
tentunya saya akan langsung tindaklanjuti dengan rapat agar jajaran saya bisa
memahami dengan baik mana saja sampah medis yang layak untuk dibuang keluar,”
ucapnya.
Ia berjanji, pihaknya akan lebih berhati-hati lagi
kedepannya dalam penanganan sampah medis yang ada di RSUD Anuntaloko.
Belum Kantongi Izin Pengoperasian Incinerator
RSUD Anuntaloko Parigi hingga saat ini belum
mengantongi izin pengoperasian mesin pembakaran dan penghancur sampah medis
(incinerator).
Akibat belum dioperasikannya Incinirator tersebut,
sampah medis tampak menumpuk hingga tumpah ruah di luar tempat penampungan di
RSUD Anuntaloko. Padahal Incinerator RSUD Anuntaloko sendiri diadakan sejak
tahun 2015.
Kondisi tersebut telah melanggar peraturan pengelolaan
limbah Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menkes No 986/Menkes/Per/XI/
1992 dan Keputusan Dirjen P2M PLP No HK.00.06.6.44, tentang petunjuk teknis
Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kasubag Kepegawaiaan dan Umum RSUD Anuntaloko, Anwar
yang dikonfirmasi mengakui kalau RSUD Anuntaloko hingga saat ini belum memiliki
izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengoperasikan Incinerator.
“Sampah medis menumpuk akibat kita belum mengantongi
izin pengoperasian incinerator, sementara dalam pengurusan, saya belum bisa
memastikan kapan izin tersebut akan dikeluarkan,” jelasnya.
Sebelumnya kata dia, sampah medis dari RSUD Anuntaloko
dikirim ke Makassar setiap enam bulan untuk diolah, tapi untuk saat ini sudah
tidak lagi bekerjasama.
Untuk sementara pihaknya bekerjasama dengan Dinas PU
untuk mengangkut sampah non medis saja, sementara sampah medis dipilah dan
ditampung.
“Untuk mengantisipasi persoalan ini, kami sudah
bersurat kepada pihak ketiga, mereka berencana melihat dulu kondisi limbah
medis disini kalau memenuhi syarat dari mereka maka akan diangkut. Pada intinya
pihak ketiga mau bekerjasama kalau sampah medis itu banyak,” tuturnya.
Umumnya kata dia, pihak ketiga akan mengambil sampah
medis yang ada di RSUD Anuntaloko juga per enam bulan.
Ia beralasan, hingga saat ini sampah medis mereka
belum terlalu banyak karena pasien di RSUD Anuntaloko per bulannya tidak
banyak.
“Kita tidak seperti RS Anutapura dan RS Undata, sudah
banyak limbah medisnya karena pasiennya juga banyak,” kilahnya.
Padahal diketahui, RSUD Anuntaloko ditahun 2016 sedang
mengejar akreditas dari tipe C menuju tipe B yang notabene harus memenuhi
syarat termasuk memiliki Incinerator dalam mengolah sampah medis.
Ia juga beralasan, sejak adanya Incinerator yang tidak
dioperasikan tersebut pihaknya sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak
ketiga, selain itu sudah TPAS di Desa Jononunu.
Anwar juga mengatakan, tidak masalah pembuangan
dilakukan ke TPAS yang dilarang itu adalah dibuang keluar begitu saja.
“Jadi saya pikir tidak masalah pak, khusus untuk
limbah cair kami sudah mengantongi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),”
ujarnya.
Ia mengaku, saat ini sampah-sampah tersebut tersusun
dengan rapi karena mereka memiliki alat pemadat limbah padat, walaupun kondisi
yang dimaksudkannya berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di
lapangan.
Belum Sesuai
Ketentuan Perundang-Undangan
Instalasi
pengelohan limbah (Ipal) RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parimo dianggap belum
sesuai ketentuan perundang-undangan. Khususnya UU nomor 32 tahun 2009. Padahal,
ancaman dalam undang-undang itu sangat jelas.
Yaitu;
pertama; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda
paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kedua;
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat empat tahun dan paling lama 12
tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Sementara sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun
2009 Tentang Kesehatan Lingkungan disebut pada pasal 162 upaya kesehatan
lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik
fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Sesuai Pasal 163; (1) Pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat
dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. (2) Lingkungan sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat
kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. (3) Lingkungan sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan
gangguan kesehatan. (4) Ketentuan
mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Hal
lain menjadi alas hukum yang sering dilalaikan rumah sakit swasta dan
pemerintah yaitu UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah; pertama; Pengelolaan sampah yang melawan
hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak
memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria ayang mengakibatkan
gangguan kesehatan masyarakat masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran
lingkungan, dan atau kerusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan
paling banyak 5 miliar.
Kedua; Jika tindak pidana
yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola
sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 5 miliar.
Karakteristik Limbah
Rumah Sakit
Sampah
dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh
kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Apabila dibanding dengan
kegiatan instansi lain, maka dapat dikatakan bahwa jenis sampah dan limbah
rumah sakit dapat dikategorikan kompleks. Secara umum sampah dan limbah rumah
sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah medis dan non
medis baik padat maupun cair.
Limbah
medis adalah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari,
farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, penelitian atau pendidikan yang
menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya atau bisa membahayakan
kecuali jika dilakukan pengamanan tertentu. Bentuk limbah medis bermacam-macam
dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut, yakni limbah benda tajam, limbah infeksius, limbah jaringan tubuh,
limbah sitotoksik, limbah farmasi, limbah kimia, limbah radioaktif limbah
plastik.
Sedangkan
sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas, unit
pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur
(sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair
yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia
dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme,
tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum
dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll).
Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik
dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain.
Sedangkan limbah padat rumah sakit terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah
mudah terbakar, dan lain-lain.
Limbah rumah sakit pun terdiri dari beberapa jenis, di
antaranya limbah benda tajam. Limbah ini
adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian
menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik,
perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda
tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan
atau tusukan.
Limbah infeksius, limbah yang berkaitan dengan pasien yang
memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif), dan limbah
laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan
ruang perawatan/isolasi penyakit menular.
Selanjutnya, limbah jaringan tubuh meliputi organ,
anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan
atau otopsi.
Kemudian limbah sitotoksik, adalah bahan yang
terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama
peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
Selain itu limbah farmasi ini dapat berasal dari
obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi
spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi.
Berikutnya limbah kimia, adalah limbah yang dihasilkan
dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium,
proses sterilisasi, dan riset. Dan limbah radioaktif adalah bahan yang
terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau
riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain, tindakan
kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat berbentuk padat,
cair atau gas.
Dari semua jenis dan dampak yang di sebutkan di atas
bisa dibayangkan bila limbah-limbah itu tidak ditangani dengan benar. Mungkin
akan bisa berakibat fatal bagi lingkungan dan juga makhluk hidup lain.
Pengaruh Limbah RS
Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Pengaruh
limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan
berbagai masalah seperti gangguan kenyamanan dan estetika, berupa warna yang
berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan
kimia organik. Kerusakan harta benda dapat disebabkan oleh garam-garam yang
terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat
menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit. Gangguan/kerusakan tanaman
dan binatang dapat disebabkan oleh
virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan
fosfor. Gangguan terhadap kesehatan manusia dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus,
senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang
berasal dari bagian kedokteran gigi. Dan Gangguan genetik dan reproduksi
Meskipun
mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa
senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi
manusia misalnya pestisida, bahan radioaktif. dd