PALU - Korban penganiayaan oknum Polisi
yang bertugas di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng)
atas nama Muh. Putra Ramadhan, Kamis (2/6/2016) mendatangi Mapolda
Sulteng.
Kedatangan
Korban yang didampingi kedua orang tuanya dan pengurus Komisi Perlindungan
Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng, untuk melaporkan kembali Bripka Arham,
anggota Polsek Sirenja yang diduga telah menganiayanya.
Penganiayaan
terjadi ketika korban sedang bermain bersama empat orang temannya di samping
rumah pelaku.
Saat itu
pelaku yang mengetahui mobilnya yang sedang parkir di samping rumahnya kempes,
tiba - tiba langsung memarahi korban dan memukuli secara bertubi - tubi. Bahkan
pelaku tidak segan - segan memukuli korban dengan menggunakan kayu balok.
Akibat
kekerasan tersebut, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Dihadapan
petugas bidang profesi dan pengamanan (Propam) Mapolda Sulteng, Putra Ramadhan
mengatakan kasus yang menimpanya telah dilaporkan ke Mapolres Donggala yang
hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. Petugas bidang propam saat
itu juga langsung propam Polres Donggala dan jawabannya ternyata kasus tersebut
sedang diproses di Polres Donggala.
Karena telah
ditangani oleh Polres Donggala, maka tidak bisa lagi dibuatkan laporan yang
sama di Mapolda.
Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, AKBP Trisno
Rahmadi berjanji akan menindaklanjuti dan memproses kasus penganiayaan yang
dialami oleh Putra Ramadhan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ata