PALU - Janggalnya anggaran proyek makan minum yang dikelola RSU Anutapura palu senilai 10 Miliar untuk makanan pasien dan tenaga medis mendapat sorotan tajam dari beberapa NGO yang ada dikota palu.
RSU Anutapura |
TEGAK Sulteng melalui Eko Arianto mengatakan anggaran sebesar 10 miliar tidak masuk akal jika diswakelolakan, karena anggaran sebesar itu sudah jelas harus ditenderkan karena merupakan satu kesatuan pekerjaan yang harus dipihak ketigakan.
Selain itu tata cara swakelola juga sudah diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa, dalam bab V bagian pertama mengenai ketentuan umum swakelola sangat jelas diuraikan di pasal 26 ayat 2, jelas eko.
Dipasal itu sangat jelas dan terurai apa apa saja pekerjaan yang bisa diswakelolakan, yang diuraian itu tidak terlihat atau tercantum untuk pekerjaan pengadaan makan minum harus diswakelolakan, ini jelas sangat bertentangan atas payung hukum pada persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah, urainya.
Dengan hal itu, kami berharap aparat hukum dalam hal ini pihak kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan atas kejanggalan pengunaan anggaran makan minum 10 miliar yang dikelola oleh pihak RSU Anutapura palu.
Ditempat terpisah, salah satu tim pendamping Pemerintah Kota Palu, Andono Wibisono mengatakan bahwa hal Itu melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Kalo alasannya itu BLUD (badan yang diberi otonomi mengelola sendiri pendapatan dan pengeluaran) yang sesuai Permendagri tetap saja secara hukum tidk boleh melanggar aturan di atasnya (perpres), pola pengelolaan BLUD RSU Anutapura harus pula menggunakan pola adminitrasi keuangan yang reformatif. Tdk lagi managemen keuangan tradisional yang selalu menggunakan pos berhadapan. Artinya penerimaan 100 miliar dihabiskan semua 100 miliar.
Seperti Diwartakan sebelumnya, Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu mendapat sorotan. Kali ini terkait pengadaan makan dan minum (Mamin) yang menggunakan dana sekira sekira Rp 10 miliar dengan rincian Rp 6 Miliar untuk pasien serta Rp 4 Miliar untuk para medis.
Persoalannya, paket pengadaan Mamin ini tidak melalui proses tender seperti yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 tetapi di swakelolahkan." Ini pelanggaran Perpres, bagaimana mungkin pengadaan dengan anggaran miliaran rupiah hanya diswakelolakan,"kata sumber.
Harusnya tambah sumber pengadaan Mamin di RS Anutapura untuk setiap tahunnya di tender karena nilai anggaranya sangat fantastis ." Ini mestinya di tender bukan di swakelolakan," tuturnya.
Apalagi jika yang mengadakan Mamin tersebut adalah orang dalam yang tidak lain, Kepala Bidang Penunjang Non Medik selaku Ahli Gizi.
Sumber juga menambahkan, proses pengadaan Mamin seperti ini sudah berlangsung lama, namun tidak pernah terkuak ke publik.
Wakil Direktur RS Anutapura, Usman yang ditemui membenarkan hal tersebut. Menurutnya, landasan hukumnya sehingga pengadaan Mamin di swakelolakan adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2013 tentang pedoman tehnis pengelolaan keungan badan layanan umum daerah RS Anutapura Palu.
Belum lagi tambah Kasubag Program Ayu Susanti, setelah pihaknya melakukan koordinasi serta melayangkan surat ke LKPP, mendapat balasan ketika RS Anutapura sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) bisa tidak menggunakan Perpers sebagai payung hukum. Makanya pengadaan Mamin di swakelolakan." Inilah dasar pijakan pihak RS Anutapura menswakelolahkan pengadaan makan minum ,"tambah Ayu Susnti.
Tidak hanya itu tambah Usman, regulasi lain yang mendasari pihak RS Anutapura adalah Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah." Jadi proses ini sudah berlangsung tambahnya. Ditempat terpisah salah satu aktivis NGO Front Sulteng Menggugat, Rully menilai bahwa prosedur pengadaan makan minum di RSU Anutapura melabrak Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana mungkin proyek miliaran di swakelolakan. Ironisnya payung hukum yang menjadi sandaran adalah Perwali. "Ini potret menyimpangan dan persekongkolan nyata dan harus di usut tuntas," tandasnya.
Apalagi jika yang mengerjakan pengadaan Mamin ini orang dalam sendiri. " Intinya proyek ini harus di tender tidak boleh hanya di swakelolakan," pungkasnya. Rdy - Gin