![]() |
ilustrasi. bangsaonline.com |
Parimo- Bandara Moutong di
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang hingga saat ini belum juga berdiri, telah
membuat rugi daerah. Masalahnya, proyek konsultan bandara impian Kabupaten
Parimo itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP)
Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebab, pelaksanaan tiga jasa konsultansi pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Parimo itu dianggap
curang dan tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp463 juta lebih. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) dengan nomor 27/LHP/XIX.PLU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Dalam
LHP BPKP Sulteng tersebut diuraikan bahwa pada pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultan berupa master plan (MP) dan Feasibility Study (FS) atau Studi
Kelayakan Bandara Moutong telah terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp463
juta lebih dengan rincian kepada PT BDC sebesar Rp364 juta lebih dan kepada PT
GNAK sebesar Rp99 juta.
Pada
2014, Dishubkominfo Parimo merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp4,4
miliar lebih. Dari Rp4,4 miliar lebih tersebut, diantaranya digunakan
sebagai jasa konsultasi tiga paket pekerjaan sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Tiga paket senilai Rp2,1 miliar ini dibagi menjadi tiga, yaitu pekerjaan
penyusunan FS Bandara Moutong senilai Rp891 miliar lebih, penyusunan MP sebesar
Rp891 juta lebih dan penyusunan FS Terminal Moutong senilai Rp346 juta lebih.
Namun,
dalam perjalanannya, tiga pekerjaan konsultan itu dianggap tidak sesuai
ketentuan dan merugikan ratusan juta uang daerah.
Dalam
uraian, dinyatakan bahwa pekerjaan penyusunan MP dan FS Bandara Moutong
mempunyai banyak kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya, pekerjaan
dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan, sehingga patut dicurigai telah terjadi
tindakan melanggar hukum. Tindakan mencurigakan tersebut ialah, bahwa kontrak
atau Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat
Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) oleh PT BDC dibuat pada tanggal yang sama.
Lalu,
jangka pelaksanaan pekerjaan MP dan FS juga tidak kalah mencurigakan. Dalam
uraian, jangka dan waktu pekerjaan penyusunan MP dan FS Bandara Moutong
dilaksanakan dalam kurun waktu yang sama. Adapun jangka waktu pelaksanaan FS
terhitung sejak tanggal 5 Juni-2 Desember 2014, dan waktu pelaksanaan MP pada 5
Juni-11 Nopember 2014.
Masih
menurut uraian, selain pekerjaan penyusunan MP berada dalam jangka waktu
penyusunan FS Bandara Moutong, dan dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang
sama, LHP BPKP Sulteng tersebut juga menemukan bahwa telah terjadi
ketidaksesuaian personil yang terlibat dalam hajatan bernilai miliaran rupiah
itu. Dan atas ketidaksesuaian itu, telah terjadi kerugian sebesar Rp144 juta.
Sedangkan
pada point realisasi non personil, berupa biaya transportasi, hajatan
penyusunan MP dan FS juga dinyatakan telah menyebabkan keuangan daerah sebesar
Rp109 juta lebih. Kerugian ini diakibatkan oleh kelebihan pembayaran belanja
langsung non personil kepada PT BDC atas kekurangan pekerjaan dalam KAK maupun
RAB.
Praktik Copy Paste PT BDC
Ada
yang menyolok dalam uraian dilansir oleh BPKP Sulteng terkait PT BDC.
Perusahaan yang diketahui berdomisili di Jakarta ini dinyatakan tidak membuat
buku laporan penyelidikan tanah pada kedua pekerjaan konsultan tersebut. Dalam
pelaksanaannya, PT BDC memasukkan lembar laporan akhir yang tidak terpisah
secara mandiri. Tindakan tersebut mengangkangi RAB MP dan FS Bandara Moutong
yang dibiayakan secara terpisah.
Yang
paling aneh, PT BDC melakukan praktik copy
paste hasil survey penyelidikan tanah (soil) antara pekerjaan penyusunan
FS dan MP Bandara Moutong. Pada hasil laporan survey penyelidikan tanah
ini, jelas terdapat kesamaan hasil antara dua item pekerjaan tersebut. Namun,
Dalam uraian, PT BDC telah mengakui praktik terlarang tersebut.
Sedangkan
PT GNAK yang menghelat proyek penyusunan FS Terminal Moutong yang juga
kepunyaan Dishubkominfo Parimo tercatat telah ikut merugikan keuangan negara
sebesar Rp99 juta. PT GNAK dinyatakan telah melakukan ketidaksesuaian
pembayaran pada pekerjaan penyusunan Terminal Moutong dengan pagu anggaran
senilai Rp364 juta lebih.
Sementara
itu, menurut bekas Kepala Dishubkominfo Parimo, Asdi Ilimullah yang kala itu
menjabat, bahwa dirinya hanya meneruskan kebijakan dari Kadis sebelumnya, yaitu
Ekka Pontoh. Ekka Pontoh saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah
(Sekda) Parimo.
"Saya
hanya meneruskan kebijakan dari Kadis sebelumnya (Ekka Pontoh). Perencanaan
soal FS dan MP Bandara Moutong memang sudah ada. Saya hanya
meneruskannya," katanya, ketika dihubungi wartawan.
Sementara
itu, ketika ditanya soal beberapa praktik janggal dilakukan oleh PT BDM, Asdi
Ilimullah mengaku tidak mengetahuinya. dd