Kondisi JUT Desa Olaya yang terbengkalai |
Penegak Hukum Didesak Bertindak
Parimo- Terbengkalainya
pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten
Parigi Moutong (Parimo) diduga kuat juga disebabkan kelalaian tim Provision Hand Over (PHO) di Dinas Pertanian dan Peternakan
(Distanak) Parimo. Dugaan lalai tim tersebut terlihat dari tindakan
berspekulasi, yang berani memastikan kondisi volume pekerjaan di lapangan telah
mencapai 100 persen, padahal saat tim turun, gundukan material pasir batu (Sirtu)
masih teronggok di lokasi.
Yardika, salah seorang anggota tim PHO JUT Desa Olaya
kepada sejumlah wartawan mengaku tidak mengetahui kalau pekerjaan JUT Desa
Olaya terjadi masalah. Katanya, ia tidak menyangka kalau pada pekerjaan itu terjadi
pengurangan volume.
Menurut Yardika, sebelum dilakukan PHO, tim telah turun
melakukan survei di lapangan. Dan pada saat survei itu kata Yardika, tim memang
menemukan dua gundukan material Sirtu. Ketika dilakukan penghitungan, menurut
Yardika, memang ditemukan kekurangan volume material. Namun, katanya, saat tim menyampaikan
kondisi itu kepada konsultan pengawas, justru pihak pengawas menjelaskan bahwa Sirtu
yang masih menggunung itu yang akan mencukupi kekurangan volume.
“Kata pihak konsultan pengawas saat itu, dua gundukan material
yang ada kalau dihampar akan menutupi kekurangan volume. Artinya tidak terjadi
pengurangan volume ketika dua gundukan Sirtu itu diratakan,” ungkap Yardika
saat ditemui di ruang Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Antho Rasid.
Meski
mengaku demikian, namun Yardika menolak disebut berspekulasi. Yardika justru
menyebutkan kalau yang bertanggung jawab pada pekerjaan itu adalah pihak
rekanan bersama konsultan pengawas.
“Kami
berani melakukan PHO yang kemudian disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan selanjutnya dilakukan pengajuan untuk pencairan pembayaran, itu atas dasar
survei dan lampiran hasil pengawasan oleh konsultan pengawas,” ucapnya.
Disinggung
terkait pernyataan direktur CV Parsela Sejati yang mengaku mengembalikan dana
pada pekerjaan tersebut, Yardika membenarkan.
Melalui
PPTK, Antho Rasid menjelaskan, dana yang dikembalikan itu sekitar Rp20 jutaan. Pengembalian
dana oleh CV Parsela Sejati lantaran pada badan jalan hanya dilakukan
penghamparan tanpa pemadatan.
“Dana
yang dikembalikan pihak rekanan itu kurang lebih Rp20 juta. pengembalian dana
itu lantaran CV Parsela Sejati tidak melakukan pemadatan Sirtu pada badan jalan,
mereka hanya menghampar biasa,” ungkap Antho.
Diwartakan
sebelumnya, pembangunan JUT di Desa Olaya tahun
anggaran 2015, kini dalam kondisi memprihatinkan. Urugan badan jalan atau
material Sirtu yang harusnya mencapai 751 meter kubik, terlihat tidak tercapai.
Kondisi JUT yang dikerjakan CV
Parsela Sejati, hingga saat ini tidak bermanfaat bagi petani. Pasalnya, urugan
badan jalan tersebut hanya dikerjakan dikisaran 130 meter kubik. Dimana
seharusnya timbunan material sesuai RAB sebanyak 751 meter kubik lebih.
Tidak hanya itu, pada paket yang
menelan anggaran Rp200 juta tersebut, juga tecatat pembuatan dua plat deker
atau dengan jumlah delapan gorong-gorong. Namun, terdapat satu dari dua plat deker
yang ada sama sekali tidak berguna.
Satu plat deker yang saat ini tidak
bermanfaat itu berada di tengah sawah, tanpa disertai urugan badan jalan.
Sementara itu direktur CV Parsela
Sejati Suriyanti Day, ketika dikonfirmasi membantah kalu pekerjaannya selesai
tidak sesuai volume. Katanya, ia justru merugi pada paket JUT di Desa Olaya
tersebut.
“Bukan belum selesai. Memang ukuran
pekerjaannya sudah sampai di situ. Malahan itu pekerjaan lebih. Saya justru
mengembalikan uang ke pihak dinas,” ujar Haji Yanti ketika dihubungi via
phonselnya pada Rabu 18 Mei.
TIM PHO Lalai
Mencuatnya pekerjaan JUT di Desa Olaya yang
diduga terjadi pengurangan volume material, mendapat tanggapan sejumlah pihak. Salah satunya
Lembaga Himpunan Pemuda Peduli Parigi Moutong (HP3M). Melalui wakil ketua, Risnal,
HP3M mendesak penegak hukum segera mengusut proyek JUT tersebut.
“Penegak
hukum harus mengecek untuk memastikan kebenaran apakah proyek JUT yang ramai
diberitakan di sejumlah media itu, memang bermasalah dan merugikan keuangan
daerah atau tidak,” ungkap Risnal kepada sejumlah wartawan pada Selasa 24 Mei
2016.
Risnal
mengatakan, proyek yang dibangun pemerintah, baik menggunakan dana APBD atau
APBN tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika yang terjadi malah
tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karena dikerjakan secara
asal-asalan. Dan itu, ujar Risnal, harus dipertanggungjawabkan, baik pihak
kontraktor maupun dinas yang bersangkutan.
“Yang
memiliki kewenangan untuk memastikan apakah pekerjaan itu benar bermasalah
adalah penegak hukum. Olehnya, atas nama HP3M saya meminta aparat melakukan check on the spot, sehingga ada
kejelasan,” kata Risnal.
Ia
meminta penegak hukum lebih peka terhadap permasalahan hukum dan tidak pandang
bulu terhadap semua penyelewengan yang terjadi di Parimo.
“Sampai
hari ini kami (HP3M) masih optimis bahwa penegak hukum masih konsisten
menjalankan fungsinya dalam menuntaskan kasus-kasus yang merugikan APBD maupun APBN
di daerah ini,” tekanya.dd