Aktifitas Di Pertambangan Foto: Randy |
PALU – Selama kurang lebih 90 hari kerja pasca penyerahan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kota/Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng akan mengevaluasi layak atau tidaknya perusahaan tersebut. Pada 12 Juli 2016 sudah akan diketahui mana perusahaan yang layak dan akan dicabut IUP-nya karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bambang Sunaryo mengatakan, sebelum penyerahan ada 534 IUP yang ada di Sulteng dan setelah penyerahan ke Pemprov Sulteng tinggal 257 IUP yang tersisa, artinya ada sekitar 277 IUP yang selama ini illegal dan tidak memenuhi syarat.
Pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 257 IUP yang telah diserahkan dan hanya ada 90 hari waktu yang diberikan untuk bekerja.
Adapun kriteria yang akan dievaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 45 tahun 2013 diantanya masalah administrasi, kewilayahan jangan sampai terjadi tumpeng tindih wilayah pertambantan. Selanjutnya kata bambang, masalah lingkungan yang berkaitan dengan dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pasca tambang. Dan yang paling terakhir ungkap dia, masalah finansial yang berkaitan dengan laporan kesehatan keuangan perusahaan yang memiliki IUP. ata*