![]() |
ilustrasi |
Palu -Menghindari adanya
pungutan liar (Pungli) atau calo dalam pembuatan dokumen kependudukan khususnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP), pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kota Palu mengeluarkan aturan baru dimana untuk mengurus KTP tidak
boleh diwakili.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Burhan
Toampo mengatakan, setiap warga Kota Palu yang akan melakukan pengurusan KTP
tidak boleh diwakili dan harus mengurus sendiri berkasnya mulai dari tingkat
RT, Kelurahan, Kecamatan hingga ke Dinas.
Ini dilakukan kata Burhan, mengingat sudah
begitu banyak laporan dan keluhan terkait pungutan pembuatan identitas
kependudukan khususnya KTP.
“Siapa saja yang akan mengurus KTP tidak
boleh melalui calo atau meminta bantuan kepada petugas di Dinas, kecamatan atau
kelurahan. Harus mengurus sendiri agar tidak ada pungutan mengingat pembuatan
dokumen kependudukan semua tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.
Sementara untuk warga yang tidak bisa
mengurus sendiri dokumen kependudukan karena sakit atau sudah lanjut usia dan
tidak memungkinkan untuk dating ke tempat pelananan kependudukan, bisa meminta
bantuan kepada orang lain atau keluarga dengan menggunakan surat kuasa
pengurusan.
Selain itu Burhan menambahkan bahwa
pihaknya juga menempuh beragam cara untuk mempercepat perekaman KTP elektronik
atau E-KTP. Pasalnya, dari jumlah wajib KTP sebanyak 255. 450.000 wajib KTP,
tercatat baru 86 persen yang melakukan perekaman. Padahal seharunya tahun 2016
pencapaiannya sudah harus 100 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni
dengan menggencarkan layanan KTP mobile. Layanan ini dijadwalkan disetiap
Kelurahan yang ada di Kota Palu. Sayangnya masih banyak Kelurahan yang belum
siap ketika layanan KTP mobile dibuka. Selain membuka layanan KTP mobile, Dinas
Dukcapil juga membuka layanan pembuatan KK dan akte kelahiran. ata