Palu - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai bahwa aktivitas pertambangan di
Dongidongi Legal. Pasalnya masyarakat Dongidongi menambang dilahan mereka
sendiri.
Razak dari LBH Sulteng mengatakan, sebelumnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah memberikan kepada masyarakat
Dongidongi enclave seluas 1.531 Ha yang tertuang dalam perubahan RTRW
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (KEPMENHUT RI) Nomor
SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi
Sulawesi Tengah, tanggal 29 September tahun 2014 tertanda Zulkifli Hasan.
Padahal tuntutan warga dongidongi wilayah enclave
seluas 4.000 Ha.
Menurutnya, selama masyarakat menempati kawasan
Dongidongi, tidak pernah terpenuhi hak-hak dasar mereka baik pendidikan,
kesehatan dan bantuan pemerintah untuk kesejahteraan. Selama ini, warga
Dongidongi menata pembangunannya melalui dana swadaya yang dikumpulkan setiap
Kepala Keluarga.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat
Dongidongi kata Razak, tidak ilegal sebab mereka menambang dilokasi lahan milik
mereka sendiri yang sebelumnya telah enclave oleh kementrian kehutanan. Selain
itu lanjut dia, wilayah tersebut juga belum ditetapkan sebagai Wilayah
Pertambangan (WP) oleh pemerintah dan belum ada Perda RTRW-nya.
Apalagi jelas Razak dalam Undang - Undang Nomor 5 tahun
1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria dijelaskan bahwa dari
permukaan tanah hingga 20 meter kedalam tanah dapat dikelolah oleh pemilik
lahan. Sementara yang dikelolah masyarakat Dongidongi selama ini tidak melebihi
20 meter kedalam.
Razak mengatakan bahwa Persoalan tanah yang
menjadi tuntutan Masyarakat di Dongidongi memang masuk dalam kawasan
hutan lindung, namun manusia dalam hal ini masyarakat membutuhkan penghidupan.
Jangan hanya karena hutan yang merupakan kepentingan dunia dalam mencegah
global worming, masyarakat menjadi korban.
Menurutnya, selama ini Negara gagal memberikan rasa
aman, kesejahteraan kepada masyarakat Dongidongi yang berdiam di wilayah hutan
lindung. Sehingga masyarakat memanfaatkan kekayaan alam yang ada diwilayah
tersebut termasuk kekayaan emas dan memilih untuk menambang.
Tuntutan warga Dongidongi atas hak dasar dan hak hidup
atas tanah yang telah dikelola dan dimanfaatkan serta kebebasan berorganisasi
mengeluarkan pikiran dan pendapat didepan umum jelas dia adalah hak asasi
manusia (HAM) yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Berdasarkan hal-hal yang telah dilakukan oleh
warga Dongidongi, sejak tahun 1999 hingga saat ini negara harus
bertanggungjawab atas nasib, pemenuhan hak dasar, hak kesejahteraan dan
melindungi warga Negara Indonesia. ata