![]() |
ilustrasi |
Palu - Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Burhan Toampo mengatakan
bahwa baru 35 persen anak di Kota Palu yang memiliki akte kelahiran. Padahal
seharunya tahun 2016 pengurusan akte kelahiran sudah harus mencapai 75 persen.
Burhan mengungkapkan bahwa minimnya
persentase pengurusan akte kelahiran di Kota Palu, karena kurangnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan terutama akte kelahiran anak.
Masyarakat baru akan mengurus akte lahir
kata Burhan, ketika ada keperluan saja, padahal untuk mengurus biayanya gratis
untuk anak umur 60 hari. Burhan menambahkan bahwa untuk mengejar target maksimal
75 persen pengurusan akte lahir tahun 2016, pihak Dinas akan memperketat
pendataan, dimana setiap Kepala keluarga yang akan mengurus Kartu Keluarga (KK)
tidak akan dikeluarkan dokumen KK jika ada anak dalam satu keluarga belum
memiliki akte kelahiran.
Selain itu lanjut dia, Dinas juga akan
bekerjasaman dengan pihak sekolah agar mendata siswa yang belum memiliki akte
lahir dan akan meminta sekolah menyampaikan kepada orang tua agar menyiapkan
seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan akte.
Burhan berharap dengan cara seperti itu,
target persentase penguruan akte kelahiran tahun 2016 sebesar 75 persen bisa
tercapai. Masyarakat Kota Palu juga diharapkan bisa segera mengurus akte
kelahiran anak bila belum mengurus. Dan bagi bayi yang baru lahir agar langsung
dilakukan pengurusan karena tidak akan dikenakan biaya apapun. ata