Palu - Sejumlah pedagang yang hendak masuk berjualan di Pasar
Talise Tagarutu kecamatan Mantikulore mengeluhkan soal adanya pungutan yang
ditarik oleh pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan koprasi (Perindagkop)
kota Palu. Namun Perindagkop membantah jika ada pungutan liar (Pungli) di pasar
itu. Salah satu pedagang di Talise yang namanya enggan untuk dikorankan mengaku
jika mereka yang akan berjualan di pasar Talise diwajibkan membayar iuran
perbulan sebesar Rp135 ribu. Menurutnya, pembayaran tersebut terlalu
memberatkan pedagang, apalagi harus dibayar setiap bulan. Ia menuturkan lebih
baik berjualan diluar pasar daripada harus masuk ke dalam pasar yang cukup jauh
dari keramaian dan harus membayar iuran. Saat ini lanjut dia, masih banyak
pedagang yang enggan masuk berjualan di pasar karena maaih banyak yang
berjualan dipinggir jalan besar. Menanggapi hal tersebut kepala pasar Talise,
Usman membantah jika ada Pungli di pasar Talise. "Tidak benar jika ada
yang mengatakan ada pungutan yang tidak wajar dinpasar Talise yang dilakukan
pihak Dinas Perindagkop. Saya seriap hari berada dilokasi pasar dan tahu persis
apa yang terjadi dipasar itu," ujarnya kepada Mercusuar, Jumat (4/3/2016)
kemarin. Usman menjelaskan bahwa memang ada biaya yang hari dibayar oleh pedagang
yang akan berjualan didalam pasar. Biayanya juga bervariasi berdasarkan luas
los atau kios yang akan di tempati. "Semua biaya sudah di atur dalam
peraturan daerah atau Perda Kota Paly tentang pasar. Saya lupa berapa besaran
yang harus dibayar, namun yang pasti setiap los maupun Kios berbeda besaran
yang dibayar karena dihutung Berdasarkan luasnya," kata dia. Sementara
untuk tempat - tempat yang ada di luar pasar, seperti dipinggir jalan itu
diluar dari tangungjawab Dinas. Olehnya itu Usman berharap jika ada oknum yang
melakukan pungli diluar ketentuan agar segera melapor ke Dinas, jangan sampai
ada yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan pasar Talise. Sebab kami
menarik biaya dari pedagang berdasarkan Perda dan pembayarannya tidak dilakukan
oleh Dinas, namun langsung melalui transfer ke kas daerah. ata