Pengembalian
Sejumlah Temuan BPK
Parimo
- Belum dikembalikannya sejumlah temuan
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pelaksanaan APBD
Tahun 2014-2015 meskipun waktu pengembalian yang ditentukan sudah berakhir,
memaksa Pemda Parimo segera melaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan Dan
Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Terkait
hal tersebut, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai mengatakan pihaknya akan segera
melaksanakan sidang tersebut. Menyangkut kebutuhan itu, dirinya juga telah
meminta kepada Sekab Parimo selaku Ketua Majelis TPTGR untuk segera
melaksanakan prosesnya.
“Insya
Allah penanganan ini akan segera ditindak lanjuti ke Majelis TPTGR Kabupaten
Parimo. Ini merupakan bentuk komitmen terhadap pengembalian temuan tersebut,”
kata Badrun, belum lama ini.
Rencana
pelaksanaan TPTGR ini sendiri kata dia baru akan dilaksanakan pasca pelaksanaan
MTQ tingkat Propinsi Sulteng. Terkait hal tersebut dirinya mengaku telah
memerintahkan Sekab untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk
diantaranya Inspektorat Kabupaten Parimo.
Masih
menyangkut temuan, pengtembalian keuangan nega ini lanjut dia selain bentuk
tanggung jawab juga merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap keuangan
daerah. Apalagi prosesnya sendiri sudah diatur mekanismenya dalam undang-undang
dan peraturan lainnya.
Pengembalian
temuan sebenarnya sudah harus tuntas pada saat pemberian masa waktu 60 hari
usai pemeriksaan BPK. Namun karena waktu yang diberikan pengembalian juga belum
terjadi sepenuhnya, sehingga salah satu jalannya melalui TPTGR.
Belum
lagi dalam pelaksanaan sidang nantinya juga akan mebahas terkait dengan
sejumlah temuan pelaksanaan APBD sebelumnya, yang masih ada belum tuntas hingga
saat ini.
“Olehnya saya juga meminta pada pelaksanaan sidang nantinya, Majelis
TPTGR dapat memaksimalkan upaya penagihan tersebut, termasuk sejumlah temuan
tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan,” imbunya. dd