![]() |
f. ist |
Palu- Kepala Sekolah (Kepsek) terancam disanksi bila melakukan pungutan
kepada siswa disekolah. Apalagi walikota Palu, Hidayat sebelumnya telah
menginstruksikan untuk menghentikan pungutan di sekolah.
Kepada Bidang Pendidikan Dasar dan PKLK Dinas Pendidikan Kota Palu, DR
H Ali Kadir MM menjelaskan bahwa dalamPeraturanWali Kota
(Perwali) PaluNomor 27tahun 2014 tentang pendanaan operasional Satuan Pendidikan Dasar (SPD) membuka ruang bagi sekolah untuk menerima kontribusi sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk menutupi kekurangan Biaya Operasional Sekolah
(BOS). Namun kata Ali
Kadir, hal tersebut tidak berlaku untuk pelaksanaan belajar tambahan atau les.
Menurutnya perintah walikota yang melarang adanya
pungutan di sekolah harus dipatuhi oleh seluruh sekolah yang ada di Kota Palu,
mengingat perintah tersebut merupakan amanat pimpinan daerah ini yang bertujuan
untuk tidak lagi membebani orang tua siswa.
Secara umum lanjut Ali kadir, bila ada Kepsek yang
melanggar perintah atau aturan, maka akan dikenakan sanksi dimana sanksi
tersebut memiliki jenjang mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Sanksi ringan berupa teguran yang ditujukan kepada
Kepsek untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sementara sanksi berat
berupa pencopotan dari jabatan.
Namun lanjut dia, selama ini belum satupun Kepsek yang
dikenakan sanksi berat atau sanksi pencopotan. Sehingga untuk menyelesaikan
masalah pungutan tersebut, pihak dinas akan melakukan klarifikasi ke sekolah
yang melakukan pungutan dan mengecek kebenaran adanya pelanggaran terhadap apa
yang telah ditetapkan oleh Walikota. ata