![]() |
Harsono Bereki, S.Sos
|
Palu– Tiga Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam
aliansi lembaga antikorupsi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk
segera membongkar dan menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi
Sulteng.
Tiga lembaga itu adalah Solidaritas Antikorupsi (Saksi), Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng dan Hukum Jaminan Rakyat (Hajar)
Indonesia.
Devisi Investigasi Saksi Sulteng, Roby Ibrahim mengatakan bahwa, saat ini rakyat Sulteng membutuhkan pimpin Kejati
yang mampu membongkar kasus korupsi di Sulteng.
Menurutnya, dari beberapa pergantian Kepala Kejati (Kajati) maupun
Kapolda di Sulteng, belum mampu apalagi berani untuk membongkar kasus korupsi
yang jelas – jelas sudah dilakukan oleh oknum – oknum tertentu terutama para
pejabat pemerintah. Seakan pejabat yang
ada di Sulteng kebal hukum.
Aliansi lembaga antikorupsi lanjut Roby pada dasarnya mendukung upaya
penegakan hukum di Sulteng dan akan menjadi orang terdepan yang membekup Kajati
dalam menuntaskan kasus korupsi.
Roby menguraikan beberapa kasus korupsi yang hingga saat ini belum
tuntas yaitu kasus korupsi proyek senilai Rp 15 miliar oleh Pokja Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS)
III, Kasus Kolam
renang, kasus proyek di Universitas Tadulako (Untad) Palu dan masih banyak
kasus lainnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos
yang ikut mendukung kerja Kajati yang sedang menangai beberapa kasus korupsi.
Selama ini lanjut Hartono, pajabat di Sulteng terkesan kebal hukum,
bahkan ada kasus yang sudah diproses dan ditetapkan tersangka, namun secara
tiba –tiba dan tidak ada kejelasan dikeluarkan Surat Penghentian
Penyidikan atau SP3.
Seharunya kata dia, Kejati tidak perlu memperdulikan adanya intervensi
dari pihak ketiga yang mengatasnamakan orang terpenting di negara ini. Sebab
siapapun manusia di negeri ini kebal dan patuh akan hukum.
ata